Lembaga Khusus Perumahan Dinilai Solusi Atasi Kekurangan Rumah Rakyat
Upaya memenuhi kebutuhan dasar papan memerlukan fokus dan keberpihakan pemerintah.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Saat ini berkembang wacana perlunya pemerintah membentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan ataupun segera merealisasikan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Pembentukan lembaga pemerintah khusus mengurusi perumahan dinilai menjadi solusi mengurai masalah kekurangan atau backlog rumah rakyat.
Sejumlah kalangan mendesak masa transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma’ruf Amin ke era Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2024 perlu disiapkan dengan estafet kelembagaan yang berpihak pada percepatan penuntasan masalah kebutuhan dasar papan.
Selama kurun 10 tahun terakhir, jumlah kekurangan atau backlog rumah di Indonesia hanya menurun sedikit. Pada 2012, sebanyak 13,6 juta keluarga tercatat belum memiliki rumah. Adapun pada 2022, keluarga yang belum memiliki rumah sebanyak 12,7 juta keluarga atau 20 persen dari jumlah keluarga.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memprediksi, pada tahun 2035 sebanyak 66,6 persen dari penduduk Indonesia yang berjumlah 304 juta orang akan tinggal di perkotaan. Komposisi itu meningkat dibandingkan penduduk yang tinggal di kota saat ini, yakni berkisar 56,7 persen.
Ketua Umum Lembaga Pengkajian bidang Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Perkotaan (The HUD Institute) Zulfi Syarif Koto, saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/5/2024), mengemukakan, urusan perumahan rakyat yang saat ini ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum berjalan maksimal. Angka kekurangan rumah masih tinggi, sedangkan kebutuhan rumah baru terus bertambah seiring pertumbuhan keluarga baru.
Pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Pembentukan BP3 telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Regulasi itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b.
Urusan perumahan rakyat yang saat ini ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum berjalan maksimal.
Namun, hingga dua tahun sejak regulasi itu ditetapkan, kelembagaan BP3 masih belum dibentuk oleh pemerintah. Kelembagaan yang khusus mengurusi perumahan rakyat diperlukan agar persoalan dasar papan bisa lebih cepat terurai.
”Kelembagaan khusus perumahan rakyat dapat berbentuk BP3 atau kementerian perumahan dan perkotaan. Yang terpenting, fungsi dan perannya jelas untuk mempercepat penyelesaian masalah perumahan rakyat,” kata Zulfi.
Fungsi dan Kewenangan
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto, saat dihubungi terpisah, Senin, menilai, fokus terhadap penyediaan perumahan rakyat memerlukan kementerian khusus yang menangani perumahan dan perkotaan. Ini karena ke depannya, masyarakat yang tinggal di perkotaan semakin banyak dan permasalahan perkotaan semakin kompleks.
Program sejuta rumah yang digulirkan pemerintahan Joko Widodo sejak tahun 2015 dinilai belum optimal. Sementara itu, Pasangan presiden-wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka justru mencanangkan program penyediaan 3 juta rumah per tahun, atau naik tiga kali lipat dari program periode saat ini.
Dalam konsep ”Propertinomics” yang digulirkan REI, pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan dinilai mendesak agar negara fokus mengatur kebijakan, perencanaan, penganggaran, pengelolaan masalah perumahan, hingga koordinasi. Sementara peran BP3 dapat difokuskan untuk operasional program. Saat ini, terdapat 6 kementerian/lembaga yang mengurusi perumahan. Masalah koordinasi lintas kementerian kerap menjadi batu sandungan penyelesaian masalah perumahan.
”Permasalahan yang berkembang bukan hanya masalah perumahan saja, tetapi terkait penyediaan lahan, infrastruktur, pembiayaan dan kebijakan terkait. Kewenangan ini hanya dimiliki level kementerian, sekaligus fungsi koordinasi dengan lintas lembaga/kementerian. Kalau kelembagaan tidak punya kapasitas kewenangan yang memadai, masalah backlog perumahan akan terus berlangsung,” ujar Joko.
Dari catatan Kompas, nomenklatur Kementerian Perumahan Rakyat pernah beberapa kali bongkar pasang. Kementerian Perumahan, antara lain dibentuk pada periode pemerintahan tahun 1978-1999 dalam masa enam kabinet pemerintahan. Di periode 1999-2004, Kementerian Perumahan ditiadakan, dan kemudian diadakan lagi pada periode 2004-2014 pada dua masa kabinet pemerintahan. Selanjutnya, urusan perumahan dilebur ke dalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam periode 2014-2024.
Rumah contoh di salah satu proyek perumahan yang tengah dikembangkan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (9/11/2023).
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah, mengemukakan, persoalan kekurangan rumah tidak hanya menimpa masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga masyarakat berpenghasilan menengah bawah dengan standar gaji Rp 8 juta-Rp 15 juta per bulan, atau sedikit di atas MBR. Di sisi lain, masyarakat yang masuk kategori penghasilan di bawah MBR yang membutuhkan bantuan rumah sosial, hingga kini belum sepenuhnya terakomodasi.
Upaya mengurai kekurangan rumah rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah bawah, membutuhkan terobosan kelembagaan, intervensi dan koordinasi untuk penyediaan tanah dan perumahan, serta kestabilan harga tanah untuk permukiman rakyat.
Persoalan kekurangan rumah tidak hanya menimpa masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga masyarakat berpenghasilan menengah bawah dengan standar gaji Rp 8 juta-Rp 15 juta per bulan.
Pemerintah saat ini memiliki pekerjaan rumah untuk membentuk BP3 guna mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Peran BP3 dinilai strategis untuk konsolidasi dengan lintas kementerian/lembaga terkait perumahan, pembiayaan, dan pelaksanaan hunian berimbang.
“Selama ini, kebijakan hunian berimbang nyaris tidak berjalan. BP3 berperan menghidupkan kembali konsep hunian berimbang untuk mengurai persoalan kekurangan rumah (backlog) yang masih tinggi,” ujar Junaidi.