Pungli di Rutan Kelas IIB Kupang, 9 Petugas Diproses
Praktik pungli membuktikan transformasi lembaga pemasyarakatan belum tuntas. Tindak tegas petugas yang terlibat.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Ombudsman Nusa Tenggara Timur mengungkapkan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Kupang terhadap para tahanan dan narapidana. Sebanyak sembilan petugas yang diduga terlibat mulai diproses hukum. Praktik itu membuktikan transformasi lembaga pemasyarakatan belum tuntas.
Berdasarkan pantauan Kompas di Rutan Kelas IIB Kupang, Senin (6/5/2024), kegiatan para tahanan dan narapidana berjalan biasa seperti berdoa dan menerima kunjungan dari keluarga. Di sana terdapat 36 tahanan dan 42 narapidana dalam kasus korupsi, 2 tahanan dan 6 narapidana dalam kasus narkoba, serta 2 tahanan dan 2 narapidana dalam kasus perdagangan orang.
Terungkapnya kasus pungli itu disampaikan Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton saat melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang pada Sabtu (4/5/2024). Darius menemui warga binaan di Lapas itu yang dulunya pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Kupang. Jarak dua tempat itu berdekatan.
Rinciannya, pungutan pengamanan ibadat hari Minggu di dua pintu sebesar Rp 50.000, penggunaan telepon ganggam petugas di blok-blok dengan biaya sewa Rp 50.000 per 2 jam, dan petugas meminjam uang derma gereja tetapi tidak mengembalikan. Selain itu, pemberian uang kepada petugas saat pengamanan narapidana sakit yang diantar ke rumah sakit sebesar Rp 250.000.
Tak hanya itu, biaya pembersihan got dan adanya biaya tambahan fasilitas Rutan dibebankan ke warga binaan. Petugas yang diduga sering melakukan pungutan tersebut berisial E. ”Kami berharap ada perbaikan yang lebih serius ke depan,” ujar Darius.
Pada Senin pagi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana D Jone mendatangi Rutan Kelas IIB Kupang. Ia bertemu dengan petugas dan sejumah penghuni untuk mengecek kebenaran informasi itu. Sejak Sabtu lalu, ia sudah memerintahkan untuk dilakukan investigasi atas laporan Ombudsman NTT.
”Semua yang terlibat akan kita proses. Untuk penggunaan HP (telepon genggam), sekitar sembilan orang diduga terlibat. Hari ini sudah mulai proses BAP (berita acara pemeriksaan). Jika terbukti, akan dimutasi ke luar,” kata Marciana dalam nada tinggi.
Tak hanya petugas, tahanan dan narapidana yang terlibat dalam penggunaan HP juga akan diberi sanksi. Hak mereka seperti remisi tidak akan diberikan selama kurun waktu tentu. ”Karena penggunaan HP ini datang dari dua pihak. Kami berharap sanksi akan mendatangkan efek jera kepada yang lain,” ujarnya.
Terkait pemberian uang warga binaan yang sakit kepada petugas, hal itu dibantah oleh sejumlah petugas yang ikut mendampingi Marciana. Mereka ramai-ramai mengatakan bahwa laporan yang diterima Ombudsman itu tidak benar.
Kompas lalu bertemu dengan warga binaan yang sakit itu di Lapas Kupang. Orang itu yang menjadi narasumber Ombudsman NTT. Ia mengatakan bahwa jika petugas tidak diberi uang, ekspresi wajah petugas tidak ramah. ”Silakan tanya kepada warga binaan yang lain,” ujar sumber itu.
Terkait pungutan pengamanan ibadat hari Minggu, Marciana mengatakan, uang itu diberikan kepada petugas secara sukarela. Uang itu berasal dari derma para warga binaan yang disumbangkan kepada gereja. Total uang tidak diketahui pasti jumlahnya.
”Petugas tidak dibenarkan menerima uang dari warga binaan dan tahanan di rutan. Tidak dibenarkan. Kenapa Anda harus terima uang? Kan Anda sudah digaji untuk melayani di sini. Kami tetap proses semua yang terlibat,” katanya.
Marten Tanggumara, warga binaan yang menjadi pengurus gereja di Rutan Kelas IIB Kupang, dihadirkan petugas untuk menjelaskan hal itu. Marten terkesan seolah membela petugas. Ia mengatakan, pemberian uang pengamanan itu adalah inisiatif mereka, bukan permintaan petugas.
Namun, Marciana menegaskan kepada Marten bahwa petugas yang menerima uang pengamanan itu tetap diproses. ”Tidak ada alasan pembenaran. Petugas yang terima tetap diproses,” ujarnya berulang kali.
Marciana juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua warga binaan dan tahanan atas ketidaknyamanan yang dialami selama ini. Ia berjanji akan terus melakukan perbaikan dan evaluasi. Mutasi petugas ”nakal” merupakan bagian dari evaluasi.