logo Kompas.id
NusantaraPungli di Rutan Kelas IIB...
Iklan

Pungli di Rutan Kelas IIB Kupang, 9 Petugas Diproses

Praktik pungli membuktikan transformasi lembaga pemasyarakatan belum tuntas. Tindak tegas petugas yang terlibat.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 3 menit baca
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana D Jone berbincang dengan salah satu penghuni Rutan Kelas IIB Kupang, Senin (6/5/2024).
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana D Jone berbincang dengan salah satu penghuni Rutan Kelas IIB Kupang, Senin (6/5/2024).

KUPANG, KOMPAS — Ombudsman Nusa Tenggara Timur mengungkapkan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Kupang terhadap para tahanan dan narapidana. Sebanyak sembilan petugas yang diduga terlibat mulai diproses hukum. Praktik itu membuktikan transformasi lembaga pemasyarakatan belum tuntas.

Berdasarkan pantauan Kompas di Rutan Kelas IIB Kupang, Senin (6/5/2024), kegiatan para tahanan dan narapidana berjalan biasa seperti berdoa dan menerima kunjungan dari keluarga. Di sana terdapat 36 tahanan dan 42 narapidana dalam kasus korupsi, 2 tahanan dan 6 narapidana dalam kasus narkoba, serta 2 tahanan dan 2 narapidana dalam kasus perdagangan orang.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000