Para calon anggota jemaah haji tahun 1445 Hijriah diimbau untuk menggunakan jalur resmi dengan visa Kerajaan Arab Saudi.
Oleh
REDAKSI
·2 menit baca
Soal penggunaan visa resmi haji itu diingatkan oleh Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah saat diterima Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (30/4/2024). Disebutkan, jemaah yang bisa melaksanakan ibadah haji adalah jemaah yang memiliki visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Fatwa ulama Saudi tidak membolehkan visa di luar prosedural untuk melaksanakan ibadah haji (Kompas, 30 April 2024).
Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya masyarakat yang mencoba menembus pemberangkatan haji tanpa melalui jalur kuota resmi yang dikelola Kementerian Agama RI. Mereka mungkin ambil celah di tengah antrean daftar pergi haji yang memang cukup panjang, bahkan mencapai belasan tahun. ”Pasar” ini rentan dimainkan oknum biro perjalanan haji dan umrah demi ambil untung.
Oknum biro ”nakal” terkadang menawarkan peluang berangkat haji dengan menggunakan visa pekerja (umal), visa pariwisata (ziarah), atau visa transit. Calon jemaah diberangkatkan ke Arab Saudi dengan visa nonhaji, masuk ke Mekkah jelang Wukuf, kemudian ikut amalan haji secara sembunyi-sembunyi. Ini berbahaya buat calon jemaah karena tidak terdata sebagai anggota jemaah haji resmi baik di Kerajaan Arab Saudi maupun di Indonesia.
Jika terdeteksi saat kedatangan di bandara, calon jemaah semacam itu akan tertahan di imigrasi setempat, tidak dapat masuk ke Mekkah, bahkan dapat dikenai sanksi, seperti deportasi dan masuk catatan hitam. Kalaulah lolos hingga ke Mekkah, jemaah tanpa visa haji resmi itu tidak akan memperoleh segala bentuk layanan selama ibadah. Jika terjadi kecelakaan, katakanlah hilang, sakit, atau terkena masalah lain, mereka sulit mendapatkan perlindungan yang semestinya. Jemaah pun menjadi korban.
Di luar kuota resmi haji Kemenag, baik jalur reguler maupun jalur khusus (ONH plus), sebenarnya terdapat peluang haji melalui visa mujamalah. Visa ini diberikan secara khusus sebagai bentuk undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada para tamu dari sejumlah negara untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci. Namun, jumlah haji furoda (mandiri) ini terbatas, cenderung tidak pasti, dan perjalanan kerap mepet jelang wukuf. Jalur ini kerap dijual oleh oknum biro perjalanan dengan harga tinggi. Itu pun di luar kuota haji yang dikelola Kementerian Agama RI.
Mengacu jadwal Kementerian Agama RI, keberangkatan calon jemaah haji tahun 1445 Hijriah ke Arab Saudi akan dimulai pada pertengahan Mei 2024. Wukuf sebagai puncak haji di Arafah akan digelar pertengahan Juni. Jemaah dijadwalkan mulai pulang ke Tanah Air pada akhir Juni 2024.
Berbagai persiapan terus digiatkan. Calon jemaah haji telah menempuh pelatihan manasik haji di kota/daerah masing-masing, sementara petugas haji mematangkan berbagai layanan untuk jemaah. Tengah disiapkan juga pemesanan tiket pesawat, transportasi, serta pemondokan selama di Mekkah dan Madinah.
Pada musim haji 1445 Hijriah/2024, Indonesia mendapatkan kuota memberangkatkan 241.000 anggota jemaah, yang terdiri dari 213.320 anggota jemaah reguler dan 27.680 anggota jemaah khusus. Mulai tahun ini, setiap anggota jemaah akan mendapatkan smart card atau kartu resmi keberangkatan haji dari Kerajaan Arab Saudi. Kartu ini sekaligus sebagai pendataan resmi atas jemaah yang berdatangan dari seluruh penjuru dunia ke Tanah Suci.