Maju Pilgub DKI Jakarta, Calon Perseorangan Harus Kantongi Dukungan 618.968 Penduduk
Calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari 618.968 penduduk.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan maju melalui jalur perseorangan di PilkadaDKI Jakarta 2024 harus memenuhi persyaratan dukungan dari minimal 618.968 jiwa penduduk yang tersebar di empat kabupaten/kota. Tidak cukup menyerahkan daftar nama pendukung, para bakal calon perseorangan juga harus menyerahkan pernyataan dukungan serta KTP elektronik kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
Tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan telah dimulai pada Minggu (5/5/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk KPU Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, para bakal calon kepala daerah dijadwalkan menyerahkan syarat dukungan kepada KPU setempat pada 8-12 Mei.
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Senin (6/5/2024), menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan. KPU DKI Jakarta sudah mengeluarkan Keputusan No 47/2024 yang salah satunya mengatur syarat untuk dapat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, yakni mendapatkan dukungan dari minimal 618.968 penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
KPU DKI Jakarta menetapkan jumlah daftar pemilih Pemilu 2024 sebanyak 8.252.897 pemilih. Sementara itu, Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada mengatur, provinsi dengan total DPT 6 juta-12 juta orang mengharuskan calon perseorangan mendapatkan dukungan tak kurang dari 7,5 persen penduduk yang terdaftar sebagai pemilih tetap. Merujuk pada ketentuan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus mengantongi dukungan dari paling sedikit 618.968 penduduk.
Tak hanya itu, menurut Dody, dukungan juga harus berasal dari minimal empat kabupaten/kota. Dukungan juga harus dibuktikan dengan pernyataan dukungan dan KTP elektronik. Bukti dukungan tersebut harus diunggah di Sistem Informasi Pencalonan.
KPU DKI Jakarta sudah mengeluarkan Keputusan No 47/2024 yang salah satunya mengatur syarat untuk dapat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, yakni mendapatkan dukungan dari minimal 618.968 penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024.
Pasangan calon independen itu harus menyerahkan persyaratan dukungan mulai 8-12 Mei 2024. Kemudian, KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi mulai 13-30 Mei 2024 dan verifikasi faktual dari 3-16 Juni 2024.
Konsultasi
Hingga Senin, sudah dua bakal calon perseorangan yang mengirimkan timnya untuk berkonsultasi ke KPU DKI Jakarta. Mereka adalah Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah.
”Pada prinsipnya mereka datang ke kami ingin memastikan apa saja syaratnya, tata cara seperti apa. Kami memberikan saran harus ada licence officer atau tim penghubung, tim admin, tim operator Silon, dan ada koordinator, yang itu nanti bekerja secara kolektif. Kami membuka layanan helpdesk atau meja bantuan dan memberikan bimtek (bimbingan teknis) singkat bagi tim paslon,” ujar Dody.
Senin sekitar pukul 13.00, sekitar 15 orang yang tergabung dalam Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah (Temen Bang Fajri) mendatangi Kantor KPU DKI Jakarta. Mereka berkonsultasi terkait cara mendaftarkan pasangan calon independen pada Pilkada Jakarta 2024.
Ditemui seusai berkonsultasi dengan KPU Jakarta selama satu jam lebih, Koordinator Temen Bang Fajrie, Rahmat Ariyanto, menjelaskan, pihaknya ingin mengetahui secara lebih detail terkait alur pendaftaran pasangan calon independen. Pasangan calon independen harus mampu menyertakan persyaratan dukungan, yakni sebanyak 618.968 dukungan yang dibuktikan dengan KTP elektronik serta pernyataan dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.
”Saat ini, kami sudah kumpulkan 100.000 lebih dukungan. Jadi, tinggal 500.000 dukungan lagi yang kami harus kumpulkan. Harapannya sebelum batas akhir jadwal penyerahan dukungan sudah terkumpul semua,” ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, sosok Noer Fajrieansyah merupakan aktivis dan mantan Ketum PB Himpunan Mahasiswa Islam. Bahkan, saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris PT Petrokimia Gresik (Persero) sehingga layak maju sebagai calon gubernur Jakarta 2024. Untuk memperkenalkan sosok tersebut, relawan Temen Bang Fajri sudah memasang berbagai spanduk di sejumlah wilayah Jakarta.
”Kami dari Temen Bang Fajrie ini relawan dan sudah bergerak ke masyarakat. Dana yang dikumpulkan juga melalui iuran. Kami ingin Jakarta dipimpin tokoh muda dan menjadikan Jakarta kota global,” tutur Rahmat.
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Meskipun sudah menentukan Fajrie maju sebagai calon gubernur Jakarta, Rahmat mengatakan, pihaknya belum menentukan sosok calon wakil gubernur. Pihaknya akan mencoba membangun komunikasi dengan kandidat calon independen lainnya yang ingin maju. Hal ini akan lebih memudahkan untuk mengumpulkan syarat dukungan. Namun, hal tersebut akan dibahas lagi oleh tim pemenangan dengan kandidat.
Tak hanya lewat jalur independen, pihaknya juga berharap Fajrie dapat diusung oleh partai politik. Meskipun jika melalui jalur partai politik pihaknya harus memberikan mahar politik agar bisa diusung sebagai cagub Jakarta.
”Enggak menutup pintu ke partai politik. Cuma, kan, ya, kita juga paham ada bahasa dalam tanda kutip ada mahar politik atau segala macam. Namun, Fajrie lahir dari rahim aktivis. Maka, kita coba dulu jalur perseorangan. Kalau soal nanti parpol, misalnya, membuka diri atau membuka pendaftaran, akan kita lakukan juga,” tutur Rahmat.