Pemeriksaan Pendahuluan Sejumlah Perkara Tuntas, MK Segera Keluarkan Putusan "Dismissal"
Sebagian perkara sengketa pemilu legislatif selesai diperiksa dan akan segera diputus apakah bisa berlanjut atau tidak.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi sudah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan terhadap sejumlah perkara sengketa hasil pemilu legislatif di sebagian wilayah Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Tengah, Maluku Utara, Sumatera Barat, Banten, dan lainnya. Para hakim konstitusi akan menjatuhkan putusan dismissal pada Senin (6/5/2024) bagi perkara-perkara yang sudah melalui pemeriksaan pendahuluan.
Putusan dismissal adalah putusan untuk menentukan perkara yang dihentikan dan perkara yang masuk ke tahap berikutnya, yakni pembuktian.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan, mahkamah akan segera menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim karena pemeriksaan pendahuluan telah selesai.
”Sesi untuk menyampaikan jawaban dan keterangan dari pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk Jatim sudah selesai. Oleh karena itu, pelaksanaan sidang selanjutnya akan diberitahukan setelah mahkamah menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim,” kata Saldi yang memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif pada panel 2, Senin (6/5/2024).
Saldi mengungkapkan, rapat permusyawaratan hakim (RPH) akan memutuskan perkara-perkara mana saja yang dihentikan dan perkara mana yang masuk ke tahap berikutnya, yaitu pembuktian. RPH akan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi untuk membahas laporan yang dibuat oleh tiga panel.
Panel 1 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan hakim anggota Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh. Adapun panel 2 dipimpin Saldi dengan hakim anggota Arsul Sani dan Ridwan Mansyur serta panel 3 dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Menurut Saldi, hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan ikut memutus semua perkara yang berhubungan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), baik selaku pemohon maupun pihak terkait. Demikian pula dengan hakim konstitusi Arsul Sani tidak akan memutuskan nasib permohonan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
”Oleh karena itu, seluruh hal lain akan menunggu perkembangan berikutnya, termasuk nanti, misalnya, kalau ada permohonan lanjut ke tahap pembuktian akan diberi tahu berapa saksi, berapa ahli, dan kapan jadwal fixed-nya,” kata Saldi.
Menurut Saldi, hal yang terpenting setelah pemeriksaan pendahuluan adalah ada fase pengucapan putusan dismissal. Setelah itu, sidang baru memasuki tahap pembuktian lebih lanjut.
Hal senada diungkapkan Arief Hidayat saat menutup sesi sidang pagi, siang, dan sore. Pada sesi sidang pagi pukul 08.00 WIB dan siang pukul 13.00 WIB, panel 3 melanjutkan pemeriksaan terhadap jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait, dan keterangan Bawaslu untuk 16 perkara dari wilayah Provinsi Papua Tengah. Persoalan penundaan pemungutan suara di lima distrik di Kabupaten Intan Jaya karena faktor keamanan, yakni serangan dari kelompok kriminal bersenjata, menjadi perhatian. Beberapa partai mempersoalkan hal tersebut serta hasil penghitungan suara yang dilakukan.
”Proses berikutnya, kami bertiga akan melaporkan ke RPH. Dalam laporan itu, akan kami laporkan seluruh hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan pendahuluan pertama hingga hari ini. Hasil RPH, pertama, bisa memutuskan perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Atau bisa langsung diputus karena perkara sudah jelas. Misalnya, perkara ditarik, kabur, atau bagaimana,” tambah Arief.
Pada sengketa Pileg 2024 kali ini, MK menerima permohonan perselisihan hasil sebanyak 297 perkara. Perkara tersebut melibatkan dugaan adanya pergeseran suara mulai dari Aceh hingga Papua. Hari Senin ini, MK menyidangkan 55 perkara dan pemeriksaan pendahuluan akan dilanjutkan pada Selasa (7/5/2024).