logo Kompas.id
EkonomiWarga Berharap Aturan Barang...
Iklan

Warga Berharap Aturan Barang Kiriman-Bawaan Jangan Lagi Bikin Bingung dan Waswas

Masyarakat berharap aturan soal barang kiriman dan bawaan WNI dari luar negeri jelas ketentuan dan implementasinya.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito (kiri) bersama Dirjen Bea Cukai Askolani menunjukkan barang bukti obat tradisional ilegal saat rilis penggagalan ekspor produk tersebut di Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/8/2023).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito (kiri) bersama Dirjen Bea Cukai Askolani menunjukkan barang bukti obat tradisional ilegal saat rilis penggagalan ekspor produk tersebut di Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/8/2023).

Keputusan pemerintah tak lagi membatasi jenis, jumlah, dan kondisi barang kiriman pekerja migran Indonesia dan barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri disambut masyarakat dengan lega. Pemerintah diharapkan tak lagi trial and error, membuat aturan yang ”coba-coba” hingga mengundang viral dan protes publik, untuk kemudian dibatalkan.

Pelonggaran kembali jenis, jumlah, dan kondisi barang baru atau bekas kiriman dan bawaan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024. Aturan yang ditandatangani per 29 April 2024 ini akan berlaku mulai 6 Mei 2024 atau tujuh hari setelah diundangkan.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000