logo Kompas.id
EkonomiPenebusan Dipermudah,...
Iklan

Penebusan Dipermudah, Optimalkan Serapan Pupuk Bersubsidi

Per 30 April 2024, serapan pupuk bersubsidi masih rendah, yakni 18,12 persen dari total alokasi 9,55 juta ton.

Oleh
HENDRIYO WIDI
· 3 menit baca
Aktivitas di gudang pengarungan pupuk urea di pabrik PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) di Bontang, Kalimantan Timur, Senin (12/6/2023). Sebanyak 40-50 persen pupuk yang diproduksi PKT untuk dalam negeri, baik nonsubsidi maupun subsidi. Sisanya diekspor, khususnya urea jenis granule.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Aktivitas di gudang pengarungan pupuk urea di pabrik PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) di Bontang, Kalimantan Timur, Senin (12/6/2023). Sebanyak 40-50 persen pupuk yang diproduksi PKT untuk dalam negeri, baik nonsubsidi maupun subsidi. Sisanya diekspor, khususnya urea jenis granule.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pertanian mempermudah penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar. Selain menggunakan kartu tani atau kartu tanda penduduk, penebusan pupuk bersubsidi juga bisa diwakilkan dengan syarat. Karena itu, petani diharapkan mengoptimalkan serapan pupuk bersubsidi yang realisasi penyerapannya saat ini masih rendah.

Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani. Mereka juga harus terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000