Dianiaya dan Diperas Rp 50 Juta, Saiful Tewas Seusai Ditangkap oleh Pelaku yang Mengaku Polisi
Korban ditangkap karena diduga memiliki narkoba. Namun, korban baru dilepas jika membayar tebusan.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Saiful Abdullah (51), warga Desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, tewas seusai ditangkap oleh beberapa pria yang mengaku anggota kepolisian. Korban diminta uang tebusan Rp 50 juta, tetapi uang itu telah dikembalikan setelah korban meninggal.
Noviana, anak korban, kepada wartawan pada Sabtu (4/5/2024), mengatakan, peristiwa itu berawal saat ayahnya ditangkap oleh beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. Saiful ditangkap atas tuduhan memiliki narkoba.
Noviana mengetahui ayahnya ditangkap pada Senin (29/4/2024). Siang itu, ibunya sempat mendatangi lokasi penangkapan, yakni di sebuah pantai di Kecamatan Samudera. Namun, kala itu pelaku tidak mengizinkan ibunya bertemu dengan korban.
Pihak keluarga berusaha untuk membebaskan Saiful. Melalui seorang kolega bernama Said, keluarga korban mendapatkan petunjuk bahwa Saiful akan dilepas jika menyerahkan uang tunai Rp 50 juta.
Berharap Saiful segera dilepas, pihak keluarga mengumpulkan uang dan menyerahkan kepada Said untuk diteruskan kepada kelompok yang menangkap. Setelah menyerahkan uang, Said membawa korban menggunakan sepeda motor ke rumah. Korban tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WIB.
”Hanya sebentar di rumah, ayah bilang badannya sakit semua karena dipukuli,” kata Noviana.
Saat tiba di rumah, kondisi Saiful kritis. Telinganya terluka, hidungnya mengeluarkan darah, dan napasnya tersengal-sengal. Saiful dibawa ke rumah sakit, tetapi menghembus napas terakhir pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Seusai kematian Saiful, para pelaku menyerahkan kembali uang Rp 50 juta kepada Said untuk diteruskan kepada keluarga korban.
Atas kejadian yang menimpa Saiful, pihak keluarga telah membuat laporan kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024 dengan nomor laporan LP nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh. Seperti diketahui, Kecamatan Samudera masuk dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Deden Heksaputera belum bersedia memberikan keterangan karena sedang menjalani ibadah umrah.
Sementara itu, permintaan konfirmasi melalui pesan tertulis kepada Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Aceh Komisaris Besar Eddwi Kurniyanto juga belum mendapatkan balasan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, Sudirman Haji Uma, mendesak pihak kepolisian agar mengusut kasus ini sampai tuntas.