Pembukaan Ekspor Tak Cegah Penyelundupan Benih Lobster
Aparat penegak hukum kembali menggagalkan dua kasus penyelundupan benih bening lobster yang akan diangkut ke luar negeri
JAKARTA, KOMPAS — Pengiriman benih bening lobster ke luar negeri mulai berlangsung sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah membuka keran ekspor benih lobster. Sejalan dengan itu, pengiriman lewat jalur tidak resmi atau penyelundupan benih bening lobster juga terus berlanjut.
Ekspor resmi benih bening lobster sebanyak 17 boks atau 85.000 ekor dikirim melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2024). Pengiriman tersebut dilakukan PT Mutagreen Aquaculture International. Sehari sebelumnya, Kamis, pengiriman benih bening lobster yang dilakukan oleh perusahaan itu sempat tertahan oleh aparat Bea Cukai karena ada dokumen yang belum lengkap.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, saat dihubungi, Jumat, menjelaskan, ditolaknya ekspor benih bening lobster yang sudah lolos dari karantina Kementerian Kelautan dan Perikanan murni karena masalah administratif, yaitu disebabkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) belum lengkap.
PEB adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang dan perlu diajukan sebagai syarat transaksi ekspor
Baca juga: Pemerintah Targetkan PNBP Rp 900 Miliar dari Ekspor Benih Lobster
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TB Haeru Rahayu saat dihubungi secara terpisah membenarkan tidak ada penyetopan dari otoritas terkait terhadap pengiriman ekspor benih bening lobster pada hari Kamis. Setelah dokumen dilengkapi, pengiriman benih bening lobster dijadwalkan kembali pada hari Jumat. Pengiriman benih bening lobster itu merupakan bagian dari kerja sama antara pemerintah (G to G) Indonesia dan Vietnam.
”Tidak ada penyetopan dari otoritas terkait atas pengiriman benih bening lobster tersebut. Hanya saja, masih ada dokumen yang perlu disempurnakan, sehingga untuk tertib dokumen administrasi, pihak pengirim memutuskan untuk melengkapi dokumen dahulu dan menjadwalkan ulang pengiriman ke hari (Jumat) ini,” kata TB Haeru, yang juga Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP.
Hingga saat ini, tercatat lima perusahaan eksportir benih bening lobster asal Vietnam yang bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri (JV) dan sudah berbadan hukum. Perusahaan itu adalah PT Mutagreen Aquaculture International, PT Gajaya Aquaculture International, PT Ratuworld Aquaculture International, PT Idovin Aquaculture International, dan PT Idichi Aquaculture International.
Baca juga: Mekanisme Ekspor Benih Lobster Berpotensi Ciptakan Praktik Monopoli
Pembukaan keran ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) yang diundangkan tanggal 21 Maret 2024. Pengeluaran benih bening lobster dari RI harus memenuhi persyaratan, antara lain sertifikat kesehatan, surat keterangan asal benih bening lobster dari badan layanan umum yang membidangi perikanan budidaya, serta telah membayar pungutan sumber daya alam dan/atau penerimaan negara bukan pajak.
Dari catatan Kompas, aturan buka-tutup ekspor benih bening lobster telah beberapa kali dilakukan. Pemerintah pernah menutup keran ekspor benih bening lobster pada 2015-2019, lalu membukanya lagi pada 2020. Pada 2021, ekspor benih bening lobster ditutup dan tahun 2024 keran ekspor dibuka lagi.
Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, merupakan menteri yang melarang keras penangkapan dan ekspor benih lobster selama masa jabatannya. Melalui akun X pribadinya, ia kerap memprotes kebijakan ekspor benih lobster yang diberlakukan kembali saat ini.
Susi berharap pemerintahan ke depan dapat membatalkan kebijakan tersebut. Sebab, menurut Susi, jika benih lobster tidak ditangkapi dan tidak diekspor, lobster dewasa yang bisa ditangkap nelayan akan semakin banyak. Dengan demikian, Indonesia akan kembali dikenal sebagai salah satu negara penghasil lobster konsumsi yang diperhitungkan dunia seperti di masa lalu.
Prosedur ekspor
Menurut Gatot, meskipun keran ekspor benih bening lobster baru-baru ini saja dibuka, tidak ada kesimpangsiuran terkait prosedur standar operasi (SOP) yang harus dilewati. Tahapan yang harus dilewati sudah cukup jelas dan sesuai dengan administrasi standar selama ini.
Pertama-tama, eksportir wajib mentransfer data barang ekspornya di PEB pada sistem Ceisa (Customs-Excise Information System and Automation) Ekspor milik Bea Cukai. Jika seluruh persyaratan dokumen sudah dipenuhi dan selaras dengan dokumen perizinan (Health Certificate) dari Badan Karantina, nota persetujuan ekspor (NPE) otomatis akan diterbitkan dan barang otomatis bisa diekspor ke negara tujuan.
Dalam beberapa kondisi, sistem Ceisa Ekspor bisa mengalami gangguan teknis sehingga urusan pengecekan kelengkapan dokumen dan pengiriman barang terganggu. Menurut Gatot, jika gangguan itu terjadi selama paling lama satu jam, eksportir otomatis akan dilayani dengan PEB manual.
”Setelah dokumen pelengkapnya dinyatakan lengkap, NPE diterbitkan secara manual. Kalau sistem Ceisa sudah kembali normal, eksportir atau kuasanya wajib mentransfer PEB itu secara elektronik melalui sistem,” ujar Gatot.
Penyelundupan digagalkan
Pemberian izin ekspor benih lobster kepada lima perusahaan tidak lantas menyurutkan kasus penyelundupan benih bening lobster. Aparat penegak hukum kembali menggagalkan dua kasus penyelundupan benih bening lobster yang akan diangkut ke luar negeri, Jumat. Upaya penggagalan dilakukan oleh tim gabungan TNI Angkatan Laut serta tim gabungan aparat pengawasan KKP dan Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi.
Baca juga: Ekspor Benih Lobster Dibuka, Penyelundupan Tetap Berlangsung
Tim gabungan TNI AL menangkap kapal pompong pengangkut benih lobster di perairan Lambur Luar, Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Jumat sekitar pukul 00.30, setelah melakukan pengejaran sejak Kamis (9/5/2024) malam. Operasi penangkapan dilakukan dengan melaksanakan penyekatan di perairan Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, meliputi perairan Kuala Tungkal, Mendahara, Lagan, Kampung Laut, Lambur, dan Nipah Panjang.
Kapal pompong itu ditengarai membawa 52 boks stirofoam berisi 312.000 ekor benih bening lobster, dengan nilai benih itu di Vietnam ditaksir mencapai Rp 46,8 miliar.
Sementara itu, tim gabungan aparat pengawas PSDKP-KKP dan Polairud Jambi menggagalkan penyelundupan benih bening lobster di Jambi sebanyak 24 boks stirofoam atau setara 183.000 ekor dengan nilai jual ditaksir Rp 27,45 miliar. Penyelundupan benih bening lobster sebanyak 24 boks dilakukan melalui jalur darat dengan menggunakan mobil. Saat mobil itu parkir di salah satu gerai minimarket di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi, aparat meringkus oknum penyelundup tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho saat dihubungi, Jumat, mengemukakan, aparat penegak hukum terus gencar mencegah penyelundupan benih bening lobster, baik dengan operasi mandiri maupun gabungan. ”Langkah operasi ini sudah diperintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
Pung menambahkan, pola penyelundupan benih bening lobster cenderung hampir sama, yakni melalui jalur darat, laut, dan udara. Masih maraknya penyelundupan diduga karena perusahaan tersebut tidak terdaftar mengantongi izin ekspor ataupun menghindari pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, beberapa waktu lalu, menyebutkan, kebijakan pemerintah untuk kembali membuka ekspor benih bening lobster, antara lain, karena kesulitan membendung penyelundupan benih bening lobster (Kompas.id, 29/4/2024). Benih bening lobster asal Indonesia terus diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura dan Malaysia. Hampir seluruh benih lobster yang dibesarkan di Vietnam itu diduga kuat berasal dari Indonesia. Hasil pembesaran lobster dari Vietnam itu selanjutnya diserap oleh pasar China.
Oleh karena itu, kerja sama dan kolaborasi dilakukan untuk memberikan ruang kepada investor asal Vietnam untuk mengembangkan budidaya lobster di Indonesia. Di samping itu, Indonesia juga memasok kebutuhan benih bening lobster untuk pembudidaya di Vietnam dengan syarat pelaku membayar PNBP.
Pemerintah telah menetapkan kuota benih bening lobster yang boleh dieksploitasi dan diekspor sebanyak 419.213.719 ekor atau 90 persen dari estimasi stok benih.