logo Kompas.id
HumanioraRumah Sakit Terkendala...
Iklan

Rumah Sakit Terkendala Investasi dalam Penerapan Kelas Standar

Kelas rawat inap standar program JKN yang akan diterapkan 30 Juni 2025 masih menghadapi kendala.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 5 menit baca
Warga peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat mengisi formulir pendaftaran mendapat layanan kesehatan di Puskesmas Tegalrejo, Yogyakarta, akhir Juli 2019.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat mengisi formulir pendaftaran mendapat layanan kesehatan di Puskesmas Tegalrejo, Yogyakarta, akhir Juli 2019.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah telah menargetkan implementasi kelas rawat inap standar atau KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional bisa terlaksana paling lambat 30 Juni 2025. Diharapkan seluruh rumah sakit sudah bisa memenuhi kriteria kelas standar yang sudah diatur.

Akan tetapi, sejumlah rumah sakit mengaku masih menghadapi kendala dalam memenuhi seluruh kriteria kelas rawat inap standar yang telah ditetapkan. Kendala itu terutama terkait pemenuhan kriteria infrastruktur bangunan dan ruangan. Selain itu, rumah sakit masih menunggu kepastian besaran standar tarif layanan serta standar iuran dari peserta.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000