Ada Kiprah Dasawisma dalam Penataan Data Kependudukan Warga Jakarta
Dasawisma PKK di Jakarta rutin membantu pendataan warga. Mereka mengecek ke rumah warga guna pastikan kependudukannya.
JAKARTA, KOMPAS — Kader dasawisma di Jakarta berjasa dalam membantu pihak kelurahan mendata warganya untuk kebutuhan penonaktifan kartu tanda penduduk warga yang tidak sesuai domisili. Mereka rutin mengecek ke rumah warga untuk memastikan apakah warga tersebut masih tinggal di sana atau tidak.
Dasawisma PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) merupakan kelompok ibu-ibu yang berasal dari 10-20 keluarga dari satu RT. Setelah terbentuk kelompok, nantinya salah satu orang akan ditunjuk sebagai ketua. Tujuan dasawisma PKK adalah membantu kelancaran tugas-tugas pokok dan program PKK kelurahan.
Keberadaan kader dasawisma sudah disebutkan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2017. Kader dasawisma merupakan salah satu upaya pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan untuk terlibat dalam pendataan, menggerakkan, dan menyampaikan informasi mengenai program PKK dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun kota.
Baca juga: Penonaktifan KTP Belum Tersosialisasi Optimal, Masalah di Lapangan Rentan Terjadi
Anggota dasawisma PKK di Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ernawati, menuturkan, pihaknya melakukan pendataan warga dan membuat laporan satu bulan sekali. Ia juga mengecek apakah setiap rumah masih berisi anggota keluarga yang sesuai kartu keluarga (KK) atau tidak.
”Tugas dasawisma itu mendata warga yang baru pindah, akan melakukan pindahan, melahirkan, meninggal, dan melakukan kegiatan-kegiatan lain di wilayah RT dan RW. Kami hanya sebatas mendata. Kebijakan mengenai penonaktifan KTP bukan tugas dan wewenang kami sebagai kader dasawisma,” ujar Erna, Senin (20/5/2024).
Setiap bulan, Erna membuat laporan, seperti kegiatan warga, catatan warga, dan data warga, yang berhubungan dengan warga. Lalu, data itu akan disetorkan ke koordinator dasawisma rukun warga (RW) untuk dilaporkan ke kelurahan.
Pihaknya juga mendata warga melalui Carik Jakarta, yakni program berbasis aplikasi yang menyediakan berbagai data aktual seperti kondisi kesehatan dan ekonomi keluarga, serta pendidikan.
Dalam mendata warga, Erna kerap mendapat pertanyaan dari warga atau tetangganya yang terdaftar penonaktifan KTP. Mereka mengira, saat selesai pendataan, pihak dasawisma memiliki kewenangan untuk langsung menonaktifkan KTP warga tersebut yang tidak sesuai domisili.
”Kalau ada pertanyaan, saya langsung kasih penjelasan kalau itu bukan kewenangan saya. Saya kebagian mendata 16 rumah. Di RT saya (RT 002 RW 004) ada tiga orang dasawisma. Yang dua lainnya masing-masing mendata 17 rumah dan 20 rumah,” ujar Erna yang sudah empat tahun menjadi kader dasawisma.
Baca juga: Penonaktifan KTP Warga Jakarta Tak Sesuai Domisili Setelah Lebaran
Menjadi kader dasawisma memiliki suka dan duka bagi Erna. Sukanya, ia lebih mengenal dan dapat bersosialisasi dengan warga. Lalu, ia juga dapat berorganisasi dan mengukuti serangkaian agenda di wilayah RT dan RW seperti kegiatan arisan dan senam bersama. Adapun Erna mendapat pendapatan operasional sebesar Rp 500.000 setiap bulan.
”Dukanya, kalau ada kejadian seperti penonaktifan KTP. Ada warga yang marah ke kami. Yang disalahkan kami. Padahal, tugas kami hanya mendata sesuai dengan arahan dari kelurahan,” katanya.
Sementara anggota dasawisma PKK di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Wanah, mengatakan, pihaknya rutin mendata warga di wilayahnya dari rumah ke rumah. Setiap satu bulan sekali, ia akan melapor hasil pendataan tersebut kepada kelurahan.
”Saya mendata hingga 20 rumah di wilayah saya,” ujar Wanah.
Ketua RT 002 RW 004 Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Edi Suhendi, mengatakan, kader dasawisma akan melaporkan pendataan ke kelurahan. Namun, pihaknya juga mengetahui terkait laporan tersebut.
Kami hanya sebatas mendata. Kebijakan mengenai penonaktifan KTP bukan tugas dan wewanang kami sebagai kader dasawisma.
Terkait adanya penonaktifan KTP ini, Edi juga rutin menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada warganya. Sosialisasi dilakukan melalui grup Whatsapp RT yang diikuti satuan pelaksana kependudukan dan catatan sipil di kelurahan untuk memudahkan koordinasi.
”Warga kami mengecek status KTP-nya dari link yang dibagikan di dalam grup. Mereka yang terdampak kebijakan ini diminta ke kelurahan untuk mengurus pindah domisili atau penyesuaian data,” kata Edi.
Edi menyampaikan, hingga saat ini masih ada warga yang tidak terima namanya masuk dalam daftar penonaktifan. Ia pun mengarahkan warga untuk mendatangi dukcapil kelurahan untuk menyampaikan keberatannya.
Warga Palmerah, Jakarta Barat, Sella Handayani, masuk dalam daftar penertiban. Padahal, ia tidak pindah kelurahan, tetapi KTP-nya terdaftar penonaktifan.
”Saat ada pendataan ke rumah pun, tidak dikasih tahu apakah KTP saya berpotensi bakal dinonaktifkan atau tidak,” ujarnya.
Ia awalnya belum mengetahui soal program ini. Mendapat kabar itu, Sella langsung mengecek ke situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. Ia pun berharap agar sosialisasi ini bisa lebih masif disampaikan kepada seluruh penduduk dengan berbagai usia agar tidak ada warga yang menjadi lalai untuk memperbarui administrasi kependudukannya.
Membuahkan hasil
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, upaya penonaktifan dengan adanya sosialisasi membuahkan hasil kepada warga untuk inisiatif memindahkan sendiri KTP-nya sesuai domisili. Sebanyak 197.266 warga secara sadar dan inisiatif pindah domisili sejak Januari hingga Senin (20/5/2024).
”Pemidahan KTP sesuai domisili ini menjadi antisipasi mereka sebelum nomor induk kependudukan (NIK) mereka dinonaktifkan oleh Pemprov DKI dalam beberapa waktu ke depan,” ujar Budi.
Pemprov DKI memulai penonaktifan NIK dengan sasaran 92.000 warga Jakarta dengan rincian 81.119 NIK warga yang meninggal dan 11.374 NIK warga di rukun tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada. Lalu, penonaktifan NIK warga Jakarta yang sudah tinggal di luar daerah akan dilakukan setelah penonaktifan pada dua kategori awal selesai dilakukan.
Baca juga: Sejumlah Warga Kaget Tiba-tiba KTP Miliknya Nonaktif
Menurut Budi, penonaktifan KTP ini diperlukan untuk menertibkan administrasi penduduk. Budi mencontohkan, banyak warga yang sengaja meregistrasikan dokumen kependudukannya demi menikmati pelayanan dari Pemprov DKI Jakarta. Padahal, secara de facto, mereka tinggal di luar Jakarta, terbanyak di Jawa Barat.
Petugas yang dilibatkan dalam verifikasi ini adalah seluruh jajaran disdukcapil dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. Kemudian, para wali kota, bupati, camat, lurah, kepala RW, dan kepala RT. Selain itu, ribuan kader dasawisma akan dikerahkan.
Namun, Budi meminta masyarakat tidak perlu khawatir ketika KTP-nya dinonaktifkan maka bisa mengurus kembali dan 1x24 jam sudah aktif.
Begitu halnya dengan pendatang baru yang akan tinggal di Jakarta. Budi mengimbau seluruh pendatang untuk segera lapor ke rukun tetangga (RT) atau RW setelah tiba di Jakarta. Bagi pendatang yang bandel akan didatangi kader dasawisma untuk diberi teguran.
”Dasawisma secara paralel akan memberikan teguran kepada para pendatang untuk segera lapor keberadaannya, untuk lapor RT/RW 1 x 24 jam karena fungsi RT adalah pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antarwarga dari kejahatan,” kata Budi.
Baca juga: RT/RW Bantu Sosialisasi Kebijakan Penonaktifan KTP di Jakarta
Budi menyebut, para pendatang harus mempunyai jaminan pekerjaan dan keterampilan yang baik. Maka, para pendatang baru tidak akan kesulitan saat tinggal di Jakarta.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya terus berusaha berkomunikasi dengan warga terdampak sebelum dinonaktifan. Sebab, banyak warga yang tidak diketahui keberadaannya karena sudah pindah alamat.
Heru memastikan warga Jakarta yang sedang dinas di luar kota selama beberapa bulan tidak bakal dinonaktifkan KTP-nya. Selain berdinas ke luar kota, kata Heru, Pemprov DKI juga memberikan pengecualian kepada warga yang sedang berobat terus-menerus di luar Jakarta.
”Ada hal-hal yang dikecualikan, seperti anggota TNI dan Polri. Kalau dia bertugas selama enam bulan bahkan satu tahun, tetapi propertinya di Jakarta, ya tidak kena,” kata Heru.