Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Celeng Tak Berizin Digagalkan di Lampung
Pelabuhan Bakauheni menjadi akses utama perdagangan satwa liar asal Sumatera menuju Jawa.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
LAMPUNG SELATAN, KOMPAS - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung menahan 390 kilogram daging celeng atau babi asal Bengkulu yang hendak dikirim ke Bekasi, Jawa Barat, melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Hal ini dilakukan karena daging tersebut tidak disertai dokumen persyaratan pengiriman.
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung Akhir Santoso, Sabtu (27/4/2024), mengatakan, ratusan kilogram daging celeng itu dikirim dengan truk pengangkut besi, Jumat (26/4/2024). Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi daging celeng di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus.
”Kondisi daging sudah mulai layu. Daging tersebut tidak dalam keadaan beku, hanya terbungkus plastik dan diberi es di masing-masing plastik. Kemudian dibungkus kardus dan dimasukkan karung,” tutur Santoso saat dihubungi dari Bandar Lampung.
Pengungkapan tersebut bermula saat petugas memperoleh laporan masyarakat akan ada pengiriman daging celeng melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Petugas patroli langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengecek setiap mobil yang melalui jalan lintas Sumatera atau jalan tol yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa secara ketat.
Petugas karantina kemudian menemukan sebuah truk bermuatan besi yang dikemudikan oleh JB. Petugas lalu memeriksa dan menemukan 390 kilogram daging celeng yang disembunyikan di bagasi truk tersebut. ”Saat dimintai keterangan, sopir menjelaskan, daging celeng ini berasal dari tiga daerah di Bengkulu, yaitu Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna,” kata Santoso.
Daging babi tersebut kemudian ditahan karena tidak dilengkapi dokumen pengiriman, antara lain sertifikat veteriner yang diterbitkan pejabat otoritas veteriner daerah asal. Kemudian, tidak disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan demam babi Afrika (ASF).
Saat ini, sopir truk telah dimintai keterangan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Daging yang tidak disertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan menerangkan, pengiriman daging celeng ilegal tersebut melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Selain itu, daging tersebut juga tidak memenuhi standar pengangkutan karena yang sesuai seperti menggunakan cold storage untuk mencegah kebusukan.
”Daging yang tidak disertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar,” tambah Donni.
Menurut dia, petugas karantina Lampung memang memperketat pengawasan lalu lintas di Pelabuhan Bakauheni untuk mencegah adanya praktik pengiriman satwa, daging, ataupun benih ilegal. Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan daging babi dan mencegah beredarnya daging yang tidak layak konsumsi.
Pengiriman komoditas hewan secara ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, Minggu (21/4/2024), Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung juga menggagalkan pengiriman 60 kura-kura ambon (Cuora amboinensis) di seaport Pelabuhan Bakauheni. Kura-kura tersebut dikemas dalam dua kotak terpisah dan dititipkan dalam bus antarkota antarprovinsi. Menurut rencana, kura-kura yang berasal dari Lampung Tengah itu hendak dikirim ke Malang, Jawa Timur.
Pada 5 Maret 2024, petugas juga menggagalkan pengiriman ratusan sirip hiu dari Medan yang akan dikirim ke Jawa. Sirip hiu sebanyak 180 dengan berat mencapai 20 kilogram juga dikemas dalam paket.
Donni mengatakan, Pelabuhan Bakauheni memang menjadi jalur utama perdagangan satwa liar asal Sumatera. Selama ini, jenis satwa yang kerap diperdagangkan paling banyak adalah burung liar. Selain itu, ada juga orangutan, monyet, musang, sirip hiu, dan trenggiling.
Berdasarkan data Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, sepanjang Januari-September 2023, sebanyak 14.886 burung disita petugas karantina di Pelabuhan Bakauheni. Belasan ribu burung liar itu hendak dikirim dari Sumatera ke Jawa untuk diperdagangkan secara ilegal.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M Panggabean meminta petugas terus bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi lain untuk mengawasi lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan. Hal ini karena Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas mengawasi secara ketat lalu lintas hewan antardaerah untuk mencegah penyebaran berbagai penyakit pada satwa dan tumbuhan, serta menjamin mutu daging yang beredar di masyarakat.