MK segera merampungkan pemeriksaan pendahuluan seluruh perkara PHPU legislatif pada pekan depan.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mengejar penyelesaian sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum pada awal pekan depan. Hingga saat ini, dari tiga panel hakim, baru satu panel, yakni panel 2, yang sudah menyelesaikan sidang pemeriksaan awal untuk perkara yang dibebankan. Sementara dua panel lainnya, yaitu panel 1 dan 3, harus menggelar sidang dalam dua hari pertama pekan depan.
”Panel 3 masih harus sidang mendengarkan jawaban atau keterangan pihak-pihak sampai dengan hari Selasa. Panel 2 masih muda-muda sehingga kuat sidang beberapa sesi sehari,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Panel 1 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan hakim anggota Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh. Panel 3 dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. Adapun panel 2 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Seluruh perkara yang menjadi tanggung jawab panel 2 sudah diperiksa pada Senin (6/5/2024), Selasa (7/5/2024), dan Rabu (8/5/2024). Seluruh pihak, baik pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait, maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sudah didengarkan keterangannya.
Demikian pula dengan bukti-bukti yang diajukan oleh seluruh pihak sudah disahkan di persidangan. Pada Senin lalu, panel dua menggelar sidang mulai pukul 08.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 23.13 WIB. Hari berikutnya selesai sekitar pukul 22.00 WIB.
”Setelah (sidang) selesai, agendanya dibawa ke RPH (rapat permusyawaratan hakim) pleno paparan seluruh hasil sidang. Setelah itu, akan diputus mana yang bisa lanjut,” kata Enny.
Adapun komposisi pembagian perkara adalah panel 1 memeriksa 103 perkara, sementara panel 2 dan 3 masing-masing memeriksa 97 perkara.
MK harus menyelesaikan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak perkara diregister dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) pada 25 April 2024. Artinya, putusan final terhadap sengketa yang diajukan akan dibacakan maksimal pada 10 Juni 2024.
Dalam sidang terakhir pada Rabu malam lalu, Saldi Isra mengungkapkan, putusan dismissal menurut rencana akan dibacakan pada Selasa (21/5/2024) dan Rabu (22/5/2024).
”Pemberitahuan bahwa sidang ini akan ditunda sampai pemberitahuan berikutnya dan enam perkara ini akan dibawa ke RPH. Hasilnya akan diberi tahu ke semua pihak, terutama jadwal untuk pengucapan putusan dismissal. Kalau tidak salah, jadwalnya tanggal 21 dan 22 Mei,” kata Saldi.
Untuk permohonan yang diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, Saldi mengatakan, para pihak dapat mengajukan kembali bukti dan juga saksi/ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan. Saldi juga mengungkapkan, jadwal sidang akan ditentukan menurut bobot perkara yang diajukan.
”Untuk perkara yang agak serius, akan dibuat jadwal lebih panjang, termasuk memperhitungkan jumlah saksi yang akan dihadirkan,” kata Saldi.
Pada sidang Rabu lalu, KPU banyak membantah dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon. Ada sejumlah alasan, di antaranya permohonan kabur apabila yang dipersoalkan tidak jelas lokasi TPS atau kesalahan penghitungan suara yang diklaim pemohon.
Untuk perkara yang agak serius, akan dibuat jadwal lebih panjang, termasuk memperhitungkan jumlah saksi yang akan dihadirkan.
Pemohon tidak punya kedudukan hukum apabila tidak mengantongi rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai. Selain itu, KPU juga banyak membantah tudingan adanya kesalahan dalam penghitungan suara. Misalnya, di daerah pemilihan Aceh Timur 3, KPU membantah dalil penggelembungan suara untuk salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Aceh Timur.
Selain itu, KPU juga membantah dalil penggelembungan suara Nasdem di Majalengka dan Subang, Jawa Barat, serta lainnya. Tak hanya penggelembungan, KPU pun membantah dalil-dalil pengurangan suara, baik untuk calon anggota legislatif maupun partai.