logo Kompas.id
Politik & HukumSasar Bandar Besar,...
Iklan

Sasar Bandar Besar, Pemberantasan Judi Daring Butuh Upaya Ekstra

Penegak hukum harus melacak aliran uang dan jaringan internet yang digunakan untuk menangkap bandar besar judi daring.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Penampakan aktivitas puluhan pekerja di lantai tiga Gedung Sadewa di Kompong Dewa Resort, Sihanoukville, Kamboja, Selasa (5/12/2023) jelang tengah malam.
TIM KOMPAS

Penampakan aktivitas puluhan pekerja di lantai tiga Gedung Sadewa di Kompong Dewa Resort, Sihanoukville, Kamboja, Selasa (5/12/2023) jelang tengah malam.

JAKARTA, KOMPAS — Judi daring dinilai akan sulit diberantas jika hanya ditindak seperti biasa. Kendatipun terdapat kasus judi daring berhasil terungkap, pelaku yang ditangkap hanyalah operator di lapangan. Upaya ekstra seperti pelacakan aliran uang dan jaringan internet yang digunakan dibutuhkan untuk menangkap bandar besar judi daring.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan, pada 23 April-6 Mei 2024, aparat telah mengungkap 115 kasus judi daring dan menetapkan 142 tersangka. Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs judi daring ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000