logo Kompas.id
TajaKomitmen Bayar SHT, PTPN I...

Komitmen Bayar SHT, PTPN I Perhatikan Kesejahteraan Pensiunan

PT Perkebunan Nusantara I sebagai Sub Holding PTPN Group mampu membayarkan SHT secara bertahap dan konsisten.

PTPN I
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan PTPN I.
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DyxlugXdBSrgZb2IRR5ZAi8PW04=/1024x576/https%3A%2F%2Ftaja.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2024%2F05%2FFoto-PTPN-01.jpg
DOK PTPN I

PTPN I berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan, sesuai kondisi keuangan perusahaan. PTPN I juga senantiasa peduli kepada para pensiunan dengan melakukan kunjungan ke rumah mereka.

Peningkatan kinerja hingga kontribusi kepada negara terus diberikan oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dalam beberapa tahun terakhir berkat suksesnya transformasi yang telah dijalankan. Dengan semakin sehatnya kondisi perusahaan, PTPN Group juga mampu menunaikan sejumlah kewajiban. PT Perkebunan Nusantara I sebagai Sub Holding PTPN Group mampu membayarkan SHT secara bertahap dan konsisten.

Salah satu contoh, yaitu di PTPN I Regional 2 (eks PTPN VIII Jawa Barat-Banten), Santunan Hari Tua (SHT) yang diberlakukan di PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 merupakan santunan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun. Hal ini menjadi kebijakan perusahaan yang disepakati oleh manajemen perusahaan dengan pihak serikat pekerja yang dituangkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Ketentuan pembayaran SHT di PTPN I Regional 2 mengacu kepada UU 13/2003 beserta turunannya, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan perusahaan. Sehingga kebijakan PTPN I Regional 2 memberikan SHT merupakan bentuk perhatian kepada karyawan.

PTPN I Regional 2 telah menunaikan kewajibannya dalam memenuhi pembayaran hak karyawan yang dipersyaratkan oleh undang-undang tersebut. Atas komitmen pembayaran SHT terhadap pensiunan, manajemen telah mencatat kewajiban tersebut dalam laporan keuangan perusahaan dan telah dilaporkan kepada pemegang saham.

Berdasarkan hasil pencatatan, total SHT yang sudah dibayarkan kepada pensiunan mulai 2019 sampai dengan 2024 adalah sebesar Rp 284 miliar. Pembayaran SHT dilakukan secara berkala setiap periodik, jumlah pembayaran terbesar dilakukan pada 2023, yaitu Rp 102 miliar.

Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2 Budi Hendra menyatakan, “Perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan. Tentunya hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. Selanjutnya pelaksanaan pembayaran SHT akan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme FIFO (First In First Out).”

Di samping itu, selain terus melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja, perusahaan juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan penyelesaian kewajiban SHT pensiunan PTPN I Regional 2. Apabila kondisi keuangan perusahaan mengalami surplus, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan. Selain itu, target penyelesaian SHT akan dilakukan maksimal selama 3 tahun, sehingga diharapkan pembayaran SHT pensiunan pada 2027 sudah sesuai dengan kewajiban SHT pensiunan tahun berjalan.

Sedangkan di PTPN I Regional 3 (eks PTPN IX Jawa Tengah) juga terus berkomitmen untuk melakukan penyelesaian pembayaran SHT kepada para pensiunan maupun ke ahli warisnya. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dan empati yang tinggi perusahaan terhadap para pensiunan yang telah mengabdi secara tulus kepada perusahaan.

Manajemen menyadari bahwa membayar SHT kepada pensiunan adalah kewajiban yang harus segera di penuhi. Hal itu terlihat dari progres pembayaran yang cukup baik dari 2019 hingga 2024 sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 128 miliar.

Dalam kesempatan ini, Saebani, pensiunan 2021 Kebun Semugih, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajiban bagi pensiunan. “SHT ini sangat kami harapkan dan nantinya akan sangat bermanfaat bagi kami. Kami juga berharap semoga kondisi perusahaan ke depan semakin lebih baik, sehingga kesejahteraan karyawan maupun para pensiunan akan lebih baik lagi.”

Manajemen PTPN I Regional 3 juga selalu hadir dan memberikan perhatian penuh kepada para pensiunan. Hal ini dilakukan manajemen dengan secara periodik menyampaikan santunan kepada pensiunan yang sedang sakit, serta berkunjung ke rumah para pensiunan di Solo, Semarang, dan sekitarnya.

Sejumlah pensiunan karyawan mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih telah menerima haknya. Mereka juga bangga selama ini telah menjadi bagian dari keluarga besar PTPN Group.

”Ini merupakan bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang telah mengabdi di perusahaan. PTPN I akan terus berkomitmen untuk melakukan pembayaran SHT dan hingga saat ini kami PTPN I tetap erat bergandeng tangan dengan para pensiunan,” kata Sekretaris Perusahaan PTPN I Aris Handoyo.

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000