logo Kompas.id
EkonomiPenggelapan Dana Bekas...
Iklan

Penggelapan Dana Bekas Karyawan BTN, Ombudsman Minta Klarifikasi

ASW menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan bunga sebesar 10 persen setiap bulan atau 120 persen setahun.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
· 4 menit baca
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (kiri), Direktur Operasional dan Customer BTN Hakim Putratama (tengah), dan Kuasa Hukum BTN Roni Hutajulu (kanan) memberikan keterangan terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah BTN, di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
KOMPAS/AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (kiri), Direktur Operasional dan Customer BTN Hakim Putratama (tengah), dan Kuasa Hukum BTN Roni Hutajulu (kanan) memberikan keterangan terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah BTN, di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah kasus dugaan penggelapan dana nasabah diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming hasil investasi yang fantastis. Di sisi lain, perbankan berupaya untuk memitigasi kejadian serupa terulang.

Kasus terakhir terjadi di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Sekelompok massa menuntut pengembalian dana nasabah yang diduga raib setelah menanamkan investasi di BTN. Mereka berdemo di depan kantor pusat BTN, Jakarta pekan lalu, Selasa (30/4/2024).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000