logo Kompas.id
EkonomiPercepat Pengeluaran Kontainer...
Iklan

Percepat Pengeluaran Kontainer yang Menumpuk, Pemerintah Rampingkan Izin Impor

Pemerintah menyederhanakan kebijakan dokumen impor untuk mempercepat pengeluaran kontainer dari pelabuhan.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 3 menit baca
Pekerja berisitirahat siang di dermaga peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja berisitirahat siang di dermaga peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 untuk merelaksasi perizinan impor demi mengatasi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Beleid itu hanya mengatur barang-barang komersial, sedangkan barang penggunaan pribadi dikeluarkan dari regulasi tersebut.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak kemarin, Jumat (17/5/2024). Adanya regulasi ini, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai bisa segera melepas komoditas-komoditas yang telah diatur dalam Permendag terbaru.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000