Adapun enam penyelenggara inovasi digital yang mendapatkan status rekomendasi penuh tersebut adalah Good Doctor, Halodoc, Alodokter, SIRKA, Sehati TeleCTG, dan Naluri. Rekomendasi tersebut didapatkan setelah proses pengujian dilakukan dalam program Regulatory Sandbox untuk klaster Telemedecine.
”Penyelenggara Inovasi Digital Kesehatan yang direkomendasikan penuh selanjutnya mendapat status Dibina oleh Kementerian Kesehatan RI. Selain itu, mereka berhak menggunakan logo bertuliskan Dibina oleh Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji, di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Program Regulatory Sandbox merupakan inisiatif awal Kementerian Kesehatan untuk mengakselerasi industri rintisan di bidang kesehatan. Program Regulatory Sandbox dapat menjadi ruang aman bagi pengembangan inovasi digital kesehatan melalui pengujian dan penilaian terkait proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan rintisan.
Pengujian dan penilaian dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek proses dan model bisnis sampai pada tata kelola layanan telekesehatan. Melalui program ini, pemerintah sebagai regulator diharapkan bisa bekerja sama dengan inovator atau penyedia layanan kesehatan untuk menganalisis risiko dalam penerapan inovasi teknologi kesehatan.
Program Regulatory Sandbox merupakan inisiatif awal dari Kementerian Kesehatan untuk mengakselerasi industri rintisan di bidang kesehatan.
Setiaji mengatakan, program Regulatory Sandbox untuk klaster telekesehatan sudah dilakukan sejak April 2023. Hal tersebut dimulai pada proses pendaftaran dengan total sebanyak 61 inovasi digital kesehatan yang terdaftar.
Dari jumlah itu, sebanyak 15 inovasi digital kesehatan terseleksi dan terpilih untuk mengikuti rangkaian proses dalam program Regulatory Sandbox. Dari jumlah itu, enam inovasi kini sudah mendapatkan rekomendasi penuh, sementara delapan lainnya masih dalam proses perbaikan.
”Regulasi ini sangat penting, selain untuk mendukung perkembangan inovasi di bidang kesehatan, juga untuk melindung masyarakat, seperti melindungi dari masalah keamanan. Harapannya, penyedia inovasi digital kesehatan juga bisa mengikuti standar klinis dan layanan yang sudah ada, termasuk terkait keamanan data,” tutur Setiaji.
Klaster prioritas
Chief Operating Officer SatuSehat Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Patota Tambunan menegaskan, program Regulatory Sandbox secara umum untuk seluruh inovasi digital kesehatan di Indonesia. Namun, klaster prioritas yang dijalankan saat ini adalah klaster telekesehatan.
Dalam klaster tersebut termasuk telekonsultasi, telemonitoring, telemedisin, komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan. Teknologi yang digunakan berupa pelayanan kesehatan jarak jauh yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
”Proses ini baru pertama kali dijalankan untuk bidang kesehatan dengan klaster pertama adalah telemedicine. Seperti yang kita ketahui, penggunaan telemedicine pada masa pandemi melonjak sampai 1,5 juta pengguna per bulan,” tuturnya.
Patota menambahkan, program Regulatory Sandbox akan diperluas untuk klaster lainnya di bidang kesehatan. Setidaknya sudah ada 17 model bisnis yang sudah dipetakan dalam pelaksanaan program Regulatory Sandbox.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam acara penandatanganan kerja sama antara Kementerian Kesehatan dan PT Alodokter Teknologi Solusi, di Jakarta, Selasa (30/4/2024), mengatakan, platform teknologi kesehatan memiliki peluang yang besar untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Setidaknya ada tiga peluang yang bisa dimanfaat, yakni menyediakan pendidikan tenaga kesehatan yang lebih mudah dan murah, meningkatkan akses layanan kesehatan sampai di tingkat bawah, serta perluasan akses kesehatan sampai pada keluarga.
”Kerja sama strategis ini diharapkan bisa berlanjut untuk menyediakan layanan kesehatan yang mudah diakses, berbiaya murah, dan terstandar bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Budi.