Penomoran Sertifikat Profesi dari Perguruan Tinggi Diberlakukan
Penjaminan mutu lulusan pendidikan profesi perguruan tinggi ditingkatkan. Salah satunya dengan penomoran sertifikat.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mulai tahun 2024, penomoran sertifikat pofesi lulusan pendidikan profesi dari perguruan tinggi secara nasional diberlakukan. Penomoran ini menyatu di aplikasi penomoran ijazah dan sertifikat nasional untuk memudahkan verifikasi dan menjamin mutu lulusan sesuai standar.
Hal ini sesuai ketentuan baru yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.
Untuk lulusan pendidikan profesi tahun 2022-2024 sebelum ketentuan ini terbit, pemutihan dilakukan alias ada penomoran sertifikat profesi yang keluar. Bagi lulusan selanjutnya otomatis mendapat nomor sertifikat komptensi demi menjamin mutu lulusan pendidikan profesi sesuai standar nasional.
”Sebelum ada aturan Permendikbudristek No 6/2022, sertifikat profesi dikeluarkan masing-masing program studi profesi,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sri Suning Kusumawardani, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Menurut Sri Suning, seusai peluncuran modul penomoran sertifikat profesi nasional (PSN) pada aplikasi penomoran ijazah dan sertifikat nasional (PISN), penerbitan sertifikat profesi pendidikan profesi harus terkontrol secara nasional.
Hal ini bertujuan untuk menjaga agar sertifikat profesi pendidikan profesi, spesialis 1 atau spesialis 2, tidak dikeluarkan sembarangan oleh pihak yang tak berhak atau abal-abal.
Masa transisi
Sebelumnya penomoran ijazah nasional sudah diberlakukan. Setelah uji coba tahun 2023, penomoran sertifikat profesi siap dilakukan dengan masa transisi sampai akhir Desember 2024.
Peluncuran modul penomoran sertifikat profesi nasional (PSN) bertujuan untuk meminimalkan penerbitan sertifikat profesi oleh perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak memiliki hak.
Sebelum ada aturan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022, sertifikat profesi dikeluarkan masing-masing program studi profesi.
Selain itu, peluncuran modul penomoran sertifikat tersebut untuk meningkatkan ketaatan perguruan tinggi dalam melaporkan data pendidikan tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran perguruan tinggi untuk melaksankan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti), menjadi salah satu alat kementerian untuk memantau pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi, dan mempermudah proses verifikasi pengguna.
Suning menuturkan, total ada 645 perguruan tinggi yang memiliki pendidikan profesi, terdiri dari 54 perguruan tinggi (PT) di bawah Kementerian Agama, 38 PT di bawah kementerian atau lembaga lain, 63 perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbudristek, serta 500 perguruan tinggi swasta.
Adapun total program studi (prodi) sebanyak 1.176 prodi. Pendidikan profesi meliputi antara lain program pendidikan dokter spesialis, ners, dan apoteker. Terbanyak antara lain di Universitas Udayana, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanuddin.
”Penerbitan sertifikat profesi ini inginnya bisa terkelola dan terpusat secara nasional. Ketika penerbitan nomor sertifikat profesi juga dipastikan sesuai standar minimal masa belajar, indeks prestasi kumulatif minimal, serta jumlah satuan kredit semeseter yang ditempuh juga sesuai,” kata Suning.
”Hal-hal ini menjadi acuan penerbitan nomor sertifikat profesi unutk menjamin penyelenggaraan pendidikan profesi memenuhi syarat kualitas, tidak abal-abal,” tuturnya menambahkan.
Pengurusan nomor sertifikat profesi tak dipungut biaya atau gratis. Masa berlakunya sama seperti ijazah. Pada masa transisi, prioritas pemberian nomor sertifikat bagi kelompok yang mendapat pemutihan dengan mempertimbangkan prodi profesi yang banyak lulusannya.
”Di modul penomoran PSN yang ada di aplikasi PISN, ada pengecekan eligibilitas calon lulusan. Dengan demikian, calon lulusan bisa diverifikasi apakah memenuhi syarat lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi, terdaftar PDDikti dan dinyatakan prodi dengan status lulus,” tutur Suning.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris menegaskan, perguruan tinggi jadi garda terdepan menghasilkan sumber daya manusia sesuai profesi masing-masing. Karena itu, tata kelola perguruan tinggi mesti baik demi menjamin mutu institusi dan lulusan.
”Sistem penomoran sertifikat profesi dengan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi akan membuat nomor sertifikat profesi yang terpusat. Hal ini untuk menjadikan pendidikan profesi terhindar dari penyelenggaraan pendidikan profesi yang tidak bertanggung jawab,” kata Haris.