Pengemudi Arogan Berpelat Dinas TNI Ditetapkan sebagai Tersangka
Pelat TNI adalah palsu dan pemiliknya merasa dirugikan. Puspom TNI dan Polri akan terus menindak tegas pelaku pemalsuan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang pengemudi Fortuner arogan yang menggunakan pelat dinas TNI telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi memanfaatkan pelat dinas TNI dari kakaknya untuk menghindari kebijakan ganjil genap.
Kepala Unit 2 Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan, seorang pengendara mobil fortuner arogan yang menggunakan pelat TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”Kami tangkap tersangka di rumah kakaknya (Lembang), Senin (16/4/2024) malam. Setelah kejadian itu, dia tidak balik ke rumahnya (Cempaka Putih). Dia bersembunyi di rumah kakaknya. Pelat TNI sudah dibuang di daerah Lembang. Sekarang masih dicari anggota,” kata Anggi, Rabu (17/4/2024).
Anggi belum bersedia menyebutkan nama inisial tersangka karena akan segera dirilis. Dari akun resmi Puspom TNI, inisial pelaku yaitu PWGA. Saat penangkapan, mobil yang digunakan tersangka tertutup terpal dan pelat nomor sudah diganti dengan pelat hitam.
Penetapan tersangka bermula dari kejadian pada Rabu (10/4/2024), di Jalan Tol Cikampek berkisar Km 56-57 yang saat itu sedang berlaku ganjil genap karena arus mudik Lebaran. Dari video yang beredar, pengemudi Fortuner itu menyalip antrean kendaraan dari sebelah kiri. Diduga Fortuner dengan mobil pengendara lain bersenggolan. Adu mulut pun tak terhindar. Saat itu, tersangka mengaku dari Mabes TNI.
”Mabes TNI, kakak saya Jenderal Sonny Abraham,” kata tersangka.
Korban dari arogansi tersangka, yakni Marcellina Irianti Deca (25) dan Komang Dimas (23), pun melaporkan kejadian ke Bareskrim Polri.
Dari pengakuan tersangka, ia tidak menyangka jika kejadian itu ramai di media sosial dan ramai dibicarakan warganet. Setelah mengetahui videonya viral, tersangka langsung menghubungi kakaknya berinisial T, seorang purnawirawan TNI berpangkat perwira tinggi. T pun menyarankan untuk membuang pelat nomor itu.
”Dia (tersangka) bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan pelat nomor dinas itu. Walaupun nomor pelat dinas itu harus ada perpanjangan dan siapa bukti setelahnya (pengguna). (Pelat) terregistrasi di Mabes TNI hanya bisa menggunakan sampai 2018,” jelasnya.
Lalu, pada 2019 ada pemutihan pelat nomor dinas itu. Pada 2020, pelat nomor dinas diterbitkan lagi oleh Mabes TNI atas nama Asep Adang, dosen Universitas Pertahanan. Saat telah diregistrasi, pelat dinas itu ternyata masih digunakan oleh tersangka karena masih menyimpannya.
Adapun Asep Adang dan tersangka tidak memiliki hubungan kekerabatan. Asep sempat ditanya konfirmasi oleh pihak Puspom TNI. Dari laporan Asep Adang kepada penyidik Polda Metro Jaya, ia sama sekali tidak mengenal dan tidak ada kaitannya dengan tersangka.
”Pengakuan tersangka, 2023, dia dikasih (pelat) oleh kakaknya. Ia gunakan empat kali. Alasan dipinjamkan untuk ganjil genap. Ia menggunakan pelat dinas tersebut dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya,” ujar Anggi.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya telah menyusuri pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 merupakan milik seorang purnawirawan.
Puspom TNI bersama Polri akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI.
Namun, pelat dinas yang digunakan oleh pengemudi Fortuner merupakan pelat palsu. Sementara pemilik pelat dinas Asep Adang telah melaporkan terkait kasus ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan.
”Pengemudi warga sipil. Pelaku tidak ada hubungan dengan pensiunan TNI pemilik pelat dinas,” ujarnya.
Terkait maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI yang dipakai oleh masyarakat, kata Nugraha, Puspom TNI bersama Polri akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI.
”Perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yg dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemarkan nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya,” kata Nugraha.
Puspom TNI mengimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana, seperti diatur dan diancam dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.