Sidang di Tempat bagi Juru Parkir Liar Minimarket Dimulai Pekan Depan
Para juru parkir liar minimarket di Jakarta bakal disidang di lokasi oleh penegak hukum jika masih menjalankan aksinya.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penertiban juru parkir liar yang beroperasi di minimarket menurut rencana akan dilakukan mulai pekan depan. Para juru parkir liar bakal langsung disidang di lokasi oleh aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lipunto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas juru parkir liar di minimarket yang meminta biaya kepada pengunjung. Kajian terhadap penerapan sanksi dan aksi penegakan hukum itu tidak hanya melibatkan jajaran Satpol PP DKI. Pihaknya juga telah secara rutin melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan.
”Kami akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi saat kami sudah menjadwalkan penertiban,” katanya, Kamis (9/5/2024).
Syafrin mengimbau masyarakat yang menemukan adanya praktik oknum juru parkir liar di minimarket untuk melapor melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau CRM (Cepat Respon Masyarakat). Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim yang telah dibentuk.
Pihaknya berencana menjadwalkan penertiban jukir liar di minimarket mulai minggu depan. Saat ini, ia masih berkoordinasi dengan pihak lain, seperti Satpol PP, untuk mematangkan pelaksanaannya.
”Saat ini kami masih dalam tahap diskusi dan koordinasi. Kami harap sudah ada jadwal untuk turun ke lapangan pada pekan depan,” ujar Syafrin.
Hingga saat ini, sejumlah pengelola minimarket telah memasang pengumuman parkir gratis, tetapi masih ada oknum yang memungut biaya. Syafrin mengatakan, lahan parkir di minimarket merupakan area fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan. Untuk itu, siapa pun yang memanfaatkan dan memicu keresahan masyarakat akan ditindak tegas.
Menurut Syafrin, kehadiran juru parkir liar ini karena adanya peluang lahan parkir di minimarket. Pihaknya sebenarnya sudah melakukan penertiban. Namun, begitu petugas pengamanan dari Dishub DKI Jakarta pergi, juru parkir liar tersebut kembali lagi untuk mengambil alih.
Saat penertiban, bentrok antara juru parkir liar dan petugas Dishub DKI juga kerap terjadi. Sejumlah oknum merasa tidak terima karena merasa ladang rezekinya dihalangi oleh petugas.
Oleh sebab itu, selain meminta jajarannya untuk menindak tegas para juru parkir liar, Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono juga mencoba mencari solusi lain terkait persoalan ini. Heru berencana memberikan pekerjaan lain kepada para juru parkir liar tersebut. Namun, ia belum memerinci soal pekerjaan pekerjaan apa yang akan ditawarkan.
”Pelan-pelan kami lihat. Kalau bisa, kami juga akan berikan pekerjaan kepada mereka (juru parkir liar),” ujar Heru.
Butuh pembuktian
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menginginkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta membuktikan ucapannya yang berencana akan memberikan pekerjaan terhadap juru parkir liar minimarket seusai ditertibkan.
”Jangan hanya berwacana doang, tetapi wujudkan,” kata Trubus.
Trubus menyampaikan, sebenarnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mempunyai kajian mengenai pekerjaan pengganti untuk para jukir liar minimarket sejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjabat sebagai gubernur Jakarta.
Pelan-pelan kami lihat. Kalau bisa, kami juga akan berikan pekerjaan kepada mereka (juru parkir liar).
Pada 2016, Ahok pernah mengatakan pemerintah akan memberdayakan para preman dan juru parkir liar. Jika mereka bersedia, nanti bisa dipekerjakan dibawah Unit Pengelola Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengawasi tempat parkir yang telah terpasang terminal parkir elektronik. Petugas parkir nanti akan digaji sebesar upah minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp 3,1 juta (UMP 2016).
Namun, Trubus menyayangkan penertiban parkir liar di minimarket ini tidak dilanjutkan saat Anies Baswedan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa keinginan Heru yang akan memberikan pekerjaan terhadap jukir liar minimarket seusai ditertibkan ini tergantung dengan political will.
”Kalau pak Heru ingin melanjutkan untuk melakukan itu, saya pikir bagus. Artinya, itu bukan program baru. Itu seharusnya memang dilaksanakan,” tuturnya.
Dikutip dari Litbang Kompas pada Selasa (7/5/2024), di tengah berjalannya berbagai operasi penertiban juru parkir liar, pemerintah sebenarnya dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai pengelola parkir untuk mencegah hilangnya potensi pendapatan ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai contoh, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki skema bagi hasil retribusi parkir antara pemerintah daerah dan pengelola parkir. Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta No 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No 2/2019 tentang Perparkiran.
Berdasarkan aturan itu, skema bagi hasil antara pemerintah daerah dengan pengelola parkir dibagi ke dalam tiga kawasan. Diurutkan dari kawasan I, II, dan kawasan III, rasio bagi hasil tersebut adalah 60:50:40 persen untuk pemerintah daerah dan 40:50:60 persen untuk pengelola parkir.
Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga guna menarik retribusi parkir di minimarket. Berdasarkan skema tersebut pemerintah daerah dapat memperoleh tambahan pemasukan Rp 16 miliar-Rp 10,6 miliar per tahunnya. Hal ini tentu jauh lebih baik ketimbang seluruh potensi pendapatan dikeruk oleh juru parkir liar yang tidak dapat mempertanggungjawabkan penghasilannya.
Adapun rencana penertiban di Jakarta sudah terdengar oleh sejumlah juru parkir liar, termasuk Adi (48), seorang juru parkir liar di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia mengaku tidak keberatan jika profesinya sebagai jukir liar diberhentikan asalkan diberikan pekerjaan baru.
Menurut Adi, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan solusi sesegera mungkin. Sebab, akan banyak orang menjadi pengangguran karena profesi tersebut dihilangkan.
”Saya tidak mau mengganggur setelah ini ditetapkan. Saya tidak tahu kapan pastinya kebijakan ini dimulai. Paling tetap berjaga di minimarket sambil meminta kepastian terkait pekerjaan pengganti,” tutur Adi.
Di sisi lain, Adi menyebut penghasilannya sebagai jukir di minimarket sebenarnya tidak banyak setiap harinya seperti yang dikatakan banyak orang. Rata-rata, ia hanya mendapatkan uang Rp 100.000 per harinya, tetapi tak bisa dibawa pulang seluruhnya karena harus disetorkan ke pihak lain.