logo Kompas.id
NusantaraDitangkap Aparat Malaysia,...
Iklan

Ditangkap Aparat Malaysia, Nelayan Natuna Terancam Denda Miliaran Rupiah

Nelayan Natuna terancam denda miliaran rupiah. Mereka menyebut berada di ZEE Indonesia saat ditangkap aparat Malaysia.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 4 menit baca
Perahu nelayan bergerak pulang saat matahari terbenam setelah menangkap ikan tongkol di perairan yang berjarak sekitar 45 kilometer di sebelah timur Pulau Natuna Besar, Kepulauan Riau, Sabtu (26/3/2022).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Perahu nelayan bergerak pulang saat matahari terbenam setelah menangkap ikan tongkol di perairan yang berjarak sekitar 45 kilometer di sebelah timur Pulau Natuna Besar, Kepulauan Riau, Sabtu (26/3/2022).

BATAM, KOMPAS — Delapan nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap penjaga pantai Malaysia pada 19 April 2024. Menurut Konsulat Jenderal Indonesia di Kuching, Malaysia, para nelayan terancam denda miliaran rupiah.

Konsul Jenderal RI di Kuching Raden Sigit Witjaksono, Rabu (24/4/2024), menyatakan, delapan nelayan itu ditangkap penjaga pantai atau Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan perbatasan antara Serasan, Natuna, dan Sarawak, Malaysia. Para nelayan dengan tiga perahu kayu itu disebut melanggar perbatasan sejauh 13 batu atau 20,9 kilometer.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000