Kemenkop dan UKM Pastikan Warung Madura Tak Dilarang Buka 24 Jam
Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak melarang warung madura beroperasi 24 jam, sebaliknya akan melindungi.
MALANG, KOMPAS — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan warung madura boleh beroperasi 24 jam. Kemenkop dan UKM bahkan akan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari ancaman ritel modern ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pihaknya menyimpulkan tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung madura untuk beroperasi 24 jam.
”Dalam perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024).
Pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
”Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.
Baca juga: Warung 24 Jam di Tengah Desakan Pembatasan Jam Buka
Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM.
Arif juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop dan UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan, Kemenkop dan UKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
”Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021,” kata Arif.
Salah satu amanat PP tersebut, dijelaskan Arif, setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
”Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.
Baca juga: Pertarungan Warung Kelontong Madura
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan keluarga Madura (Ikama) Muhammad Rawi mengaku berterima kasih jika memang tidak ada larangan warung madura buka 24 jam. ”Jika tidak ada larangan, tentu kami berterima kasih. Memang pelaku usaha warung madura ini harus dibina dan dibimbing, sebagai UMKM, lalu diarahkan agar mereka sesuai standar baku di Kemenkop dan UKM di wilayah masing-masing,” kata Rawi.
Kedua, menurut Rawi, keberadaan warung madura justru selama ini membuka lapangan kerja di daerah-daerah sehingga jika dimanfaatkan, akan membawa manfaat besar. ”Sebab, mereka mandiri dan tidak merepotkan negara. Mereka membuka lapangan kerja. Dan dari mereka pula, bisa menjadi mitra aparat penegak hukum dan lainnya,” kata Rawi.
Itu sebabnya, ia berharap agar negara hadir dan mau membina pelaku usaha warung madura. Bukan sebaliknya, membinasakan.
”Kami hadir memberikan solusi kepada masyarakat, di mana pada saat banyak pusat perbelanjaan tutup, kami menyediakan yang dibutuhkan masyarakat. Kami butuh dirangkul dan dibina, bukan dibinasakan. Apalagi justru kami membantu masyarakat yang butuh mencari barang pada saat semua pusat perbelanjaan tutup,” tutur Rawi.
Ketua Ikama Istimewa Madura Raya Mohammad Kholifi Aziz menambahkan, dengan peristiwa ini, diharapkan akan terjalin komunikasi baik dan pemerintah benar-benar hadir serta membina usaha warung madura.
”Awalnya dengan kejadian ini warga Madura mendesak untuk unjuk rasa ke Jakarta. Namun, karena sudah ada pernyataan dari kementerian bahwa tidak akan ada larangan buka 24 jam, kami mungkin akan lebih berharap ada audiensi dengan menteri atau pihak terkait yang punya kebijakan. Intinya kami ingin membangun komunikasi baik dan meminta pemerintah hadir membantu masyarakat Madura. Dengan bimbingan dan pembinaan pemerintah, kami berharap masyarakat Madura akan terus semakin baik dan berkualitas ke depan,” katanya.
Baik Rawi maupun Kholifi berharap pemerintah tidak ”membinasakan” pengusaha warung madura, tetapi justru membinanya. Dengan membuka warung madura 24 jam, menurut Rawi, ada tiga manfaat yang bisa didapatkan. ”Pertama, dampak ekonomi. Kami ini juga belanja dan membayar pajak sesuai ketentuan. Memang kami belanja tidak langsung besar, tetapi saat kami belanja mengisi warung artinya kami juga bayar pajak,” kata Rawi.
Baca juga: Herbal Lokal Andalan Perajin Jamu Madura
Manfaat kedua, menurut Rawi, keberadaan warung madura 24 jam bisa bermanfaat secara sosial. ”Kami buka warung 24 jam sama juga kami turut menjaga situasi keamanan,” katanya.
Adapun manfaat ketiga adalah warung bisa dijadikan pusat informasi. Bagi aparat pemerintah, keberadaan warung 24 jam bisa dimanfaatkan menjadi pusat informasi berbagai hal terkait aksi kejahatan, terorisme, atau hal lainnya.
Kami buka warung 24 jam sama juga kami turut menjaga situasi keamanan.
Sebelumnya, keberatan atas jam operasional muncul dari Bali. Alasannya, usaha berbentuk warung kelontong buka selama 24 jam dinilai rawan memunculkan gesekan sosial, bahkan rentan terjadi tindak kriminalitas. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar mengimbau pengelola warung kelontong juga membatasi jam buka warung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, Satpol PP sesuai tugasnya berwenang menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan perlindungan masyarakat, serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Terkait operasional warung kelontong, yang dibuka sampai 24 jam sehari, menurut Bawa Nendra, Satpol PP sebagai aparatur pemerintah daerah bertugas menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan mencegah potensi kerawanan dan gesekan sosial di masyarakat.
Terkait jam operasional usaha perdagangan, yang diatur adalah waktu operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan dibatasi sampai pukul 21.00 Wita atau pada Sabtu dan Minggu sampai pukul 22.00 Wita. ”Adapun untuk warung kelontong memang belum tercakup dalam peraturan daerah ataupun peraturan wali kota Denpasar,” ujar Bawa Nendra.
Melarang berbisnis justru tidak elok karena warung juga salah satu penggerak ekonomi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Klungkung I Dewa Putu Suwarbawa menyampaikan hal senada dengan Bawa Nendra. Menurut Suwarbawa, Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Swalayan hanya mensyaratkan jam kerja usaha minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket dibatasi sampai pukul 22.00 Wita pada Senin sampai Jumat atau sampai pukul 23.00 Wita pada Sabtu dan Minggu.
”Sementara untuk warung dan sejenisnya memang belum diatur dalam Perda Klungkung tersebut. Hanya, keberadaan warung kelontong, yang dibuka selama 24 jam sehari dan dikelola warga pendatang, memiliki kerawanan dari sisi sosial. Munculnya gesekan sosial ini yang perlu dicegah dengan membatasi jam buka warung kelontong,” ujar Suwarbawa.
Baca juga: Kisah Perantau, Ini Cara Madura!
Menurut ekonom Bali, yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Ida Bagus Raka Suardana, keberadaan warung kelontong di Bali harus didata karena warung-warung kelontong itu termasuk potensi ekonomi rakyat, yang berdampak terhadap ekonomi daerah. Pendataan terhadap warung kelontong seperti halnya pendataan UMKM.
”Melarang berbisnis justru tidak elok karena warung juga salah satu penggerak ekonomi,” ujar Raka.