Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Tunggak Utang Usaha Ratusan Juta
Pelaku yang membunuh dan memutilasi istrinya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung Barat.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Polisi merujuk pelaku berinisial TBD yang membunuh istrinya berinisial Y di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung Barat, pada Selasa (7/5/2024). Diduga, pelaku stres karena usahanya bangkrut dan memiliki utang sekitar Rp 100 juta untuk modal usaha.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Joko Prihatin mengungkapkan, dugaan sementara pelaku TBD (51) mengalami stres karena usaha peternakan kambing miliknya bangkrut. Pelaku pun masih menanggung utang sekitar Rp 100 juta di bank.
Padahal, usaha pelaku sempat berkembang pesat beberapa tahun lalu. Ia sempat memiliki hingga 20 pekerja.
”Empat hari sebelum membunuh istrinya, Y (42), pelaku sempat membenturkan kepalanya ke dinding. Ia mendapatkan sembilan jahitan akibat luka di kepala,” ungkap Joko.
Ia menuturkan, pelaku dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua untuk menjalani pemeriksaan secara komprehensif tentang kondisi kejiwaannya selama 14 hari. Sebelumnya, pelaku telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh psikolog yang disiapkan Polres Ciamis sejak Senin (6/5/2024).
Pemeriksaan oleh psikolog terhadap pelaku di sel isolasi berjalan lancar. Ia aktif memberikan jawaban saat diperiksa psikolog.
TBD juga tidak lagi menampilkan kondisi yang tertekan dan emosional. Bahkan, ia teratur mengonsumsi makanan yang disiapkan pihak Polres Ciamis.
”TBD kini masih menjalani pemeriksaaan di RSJ Cisarua. Pemeriksaaan ini sangat penting untuk mengungkap kondisi kejiwaan pelaku,” kata Joko.
Pembunuhan terhadap korban Y terjadi di sekitar rumah pada Jumat pekan lalu. Lokasi pembunuhan dan mutilasi berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku dan korban.
TBD kini masih menjalani pemeriksaan di RSJ Cisarua. Pemeriksaan ini sangat penting untuk mengungkap kondisi kejiwaan pelaku.
Pelaku membunuh Y dengan menggunakan sebatang kayu. Ia memukul bagian kepala korban dengan kayu tersebut. Setelah korban tewas, pelaku memutilasi tubuhnya menggunakan pisau.
”TBD tetap dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa dalam kasus ini,” kata Joko.
Ribuan kasus
Di Jabar, tewasnya Y menambah panjang daftar perempuan korban kekerasan. Kasus kekerasan berulang kali terjadi sebanyak ribuan kali setiap tahun.
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Jabar sepanjang 2023 mencapai 1.128 kasus dengan jumlah korban 1.151 orang. Kota Bandung memiliki jumlah kasus tertinggi, yaitu 234 kasus.
Pada 2024, dari Januari hingga April, terjadi 220 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban 224 orang. Kasus tertinggi dalam empat bulan terakhir ini ada di Kabupaten Bekasi dengan 36 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Jabar Siska Gerfianti mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan di Jabar yang terungkap sangat tinggi. Di balik terungkapnya ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan, ada keberanian korban dan kerabatnya untuk melaporkan kasus kekerasan kepada pihak berwajib dan dinas terkait.
”Masyarakat yang menjadi korban semakin sadar untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Kami pun tidak pernah berhenti untuk menyosialisasikan pentingnya melapor apabila menjadi korban kekerasan,” ujar Siska.