TPA Piyungan Ditutup, Lahan Pembuangan Sampah Ilegal Muncul di Gunungkidul
Sampah yang tak tertangani di tiga kabupaten/kota di DIY diduga ”mengalir” ke Kabupaten Gunungkidul secara ilegal.
Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG, REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Piyungan berimbas pada Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta. Daerah tersebut kelimpahan sampah yang diduga dibuang oknum penyedia jasa pengangkutan sampah perseorangan dari tiga kabupaten/kota tetangga di DIY.
Hal itu terungkap setelah aparat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul menemukan sebuah lahan yang dipakai sebagai tempat pembuangan sampah ilegal di Desa Giring, Kecamatan Paliyan. Aparat gabungan lantas menutup tempat tersebut.
Saat dihubungi, Selasa (7/5/2024), Kepala DLH Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan, pada Sabtu (4/5/2024), mendapat laporan ada lahan milik pribadi yang dijadikan tempat pembuangan sampah di Desa Giring. Setelah dicek ke lapangan, laporan tersebut terkonfirmasi kebenarannya.
”Pada Minggu (5/5/2024) aparat gabungan menutup lahan itu. Pemiliknya juga bersedia menghentikan aktivitas tersebut. Kami juga memintanya menimbun sampah yang sudah ada dengan tanah untuk pemulihan lingkungan,” ujar Hary.
Walaupun yang dipakai lahan pribadi, Hary menjelaskan, pembuangan sampah seperti itu tidak diperbolehkan, apalagi dalam skala besar. Sampah dibuang di lahan seluas tiga hektar yang merupakan bekas tambang batu di desa tersebut.
Berdasarkan penelusuran DLH Gunungkidul, Hary mengatakan, sampah itu dibawa truk-truk dari Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. Aktivitas itu sudah berlangsung sejak Lebaran 2024.
Pemkab juga membuat surat kepada camat dan lurah untuk mengawasi jika ada angkutan sampah dari luar daerah yang masuk ke wilayah masing-masing.
Hary menduga pembuangan sampah itu dilakukan oknum-oknum penyedia jasa pengangkutan sampah perseorangan yang beroperasi di ketiga kabupaten/kota tersebut. Mereka kehilangan tempat setelah TPA Piyungan di Kabupaten Bantul membatasi volume sampah dan akhirnya ditutup per 1 Mei 2024.
TPA Piyungan sebelumnya menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul. Namun, sejak fasilitas yang telah beroperasi 28 tahun tersebut ditutup, ketiga daerah itu belum sepenuhnya bisa mengelola semua timbulan sampah secara mandiri.
Guna mencegah hal serupa terulang, Hary mengatakan, Pemkab Gunungkidul mengerahkan aparat satpol PP, dinas perhubungan, dan DLH untuk berpatroli. Pengawasan difokuskan di pintu-pintu masuk perbatasan wilayah. Gunungkidul berbatasan langsung dengan Sleman dan Bantul.
“Pemkab juga membuat surat kepada camat dan lurah untuk mengawasi jika ada angkutan sampah dari luar daerah yang masuk ke wilayah masing-masing,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono mengatakan, pembuangan sampah seperti yang terungkap di Gunungkidul itu jelas tidak diperbolehkan. Dia pun meminta semua pihak, termasuk masyarakat, untuk sama-sama mengawasi dan melaporkan jika menemukan hal serupa.
Sejauh ini, menurut Beny, belum ada indikasi hal seperti itu terjadi di daerah lain di DIY. Adapun pelaku bisa dikenai sanksi administrasi hingga penegakan hukum.
Pada Selasa, Pemda DIY juga menggelar rapat koordinasi bertema pengelolaan sampah di Yogyakarta. Rapat itu dihadiri Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati.
Sultan mengatakan, dirinya percaya pada komitmen pengelolaan sampah yang disampaikan ketiga kabupaten/kota pascapenutupan TPA Piyungan. Sultan menyebut, ketiga daerah yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan sampah seiring waktu akan belajar dan menemukan bentuk terbaik dalam mengatasi persoalan ini.
Adapun Rosa mengatakan, pemerintah pusat siap membantu Pemda DIY dan pemkab/pemkot dalam pengelolaan sampah. Ini, antara lain, penyiapan fasilitas pengolahan hingga memfasilitasi dengan pihak pembeli produk hasil pengolahan sampah.