logo Kompas.id
OpiniKemenangan Demokrasi
Iklan

Kemenangan Demokrasi

Ada baiknya memperhatikan catatan tiga hakim konstitusi dalam ”dissenting opinion” mereka.

Oleh
REDAKSI
· 2 menit baca
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (keempat dari kiri) didampingi hakim konstitusi lainnya, (dari kiri ke kanan) Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Foekh, M Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, membuka sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (keempat dari kiri) didampingi hakim konstitusi lainnya, (dari kiri ke kanan) Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Foekh, M Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, membuka sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Respons atas putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 memberikan optimisme terhadap demokrasi kita. Tugas berikutnya adalah menjaga optimisme itu.

Dalam putusannya, Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun, putusan ini tidak bulat karena tiga dari delapan hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Editor:
MARCELLUS HERNOWO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000