Presiden menyerahkan ke KPK proses hukum Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Presiden tunjuk Menko PMK jadi pelaksana tugasnya.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo langsung angkat suara beberapa jam setelah Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada Minggu (6/12/2020). Tak hanya menyerahkan proses hukum kepada KPK, Presiden juga menegaskan tidak akan melindungi pelaku korupsi.
”Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi, dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Presiden dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu pagi.
Presiden kembali menegaskan bahwa sejak awal Kabinet Indonesia Maju terbentuk, dirinya sudah mengingatkan agar para menteri tidak korupsi. Peringatan agar berhati-hati dalam mengelola uang rakyat juga sudah berkali-kali disampaikan kepada semua pejabat negara, baik menteri, gubernur, bupati, maupun wali kota.
Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi, dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Apalagi mengelola anggaran bantuan sosial (bansos) dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Menurut dia, bansos dari pemerintah sangat dibutuhkan rakyat.
”Berulang kali saya ingatkan kepada semua pejabat negara, baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota, maupun semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan APBN. Apalagi ini, dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tutur Presiden, menegaskan.
Karena itulah, Presiden menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat korupsi. Presiden juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus dugaan suap bansos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” ucap Presiden.
Menko PMK jadi PLT Mensos
Sementara terkait dengan pengisian posisi Menteri Sosial, Presiden menyampaikan akan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusida dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas Mensos.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menangkap dua pejabat Kementerian Sosial bernisial MSJ dan AW dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa wartawan pada Minggu dini hari sempat meminta Juliari untuk menyerahkan diri ke KPK. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun kemudian menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 02.45.
Kasus dugaan suap pengadaan bansos itu pun menjadi sorotan banyak kalangan, tak terkecuali Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Pertama, kita sangat sayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat melewati dampak dari virus korona. Bahkan, sejak awal, pihak yang terlibat sudah diingatkan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui siaran pers, Minggu.
Menurut Hasto, anggaran yang digelontorkan pemerintah pada program bansos penanganan Covid-19 cukup besar dan dalam pelaksanaannya pun melibatkan banyak pihak. Dengan demikian, peluang terjadinya tindak pidana korupsi terbuka.
Kini, lanjut Hasto, KPK mengungkapkan pejabat negara yang disangka menerima suap dalam proses pengadaan bansos tersebut. ”Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelakunya diadili,” ujarnya.
Pertama, kita sangat sayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat melewati dampak dari virus korona. Bahkan, sejak awal, pihak yang terlibat sudah diingatkan.
Keberanian para saksi turut mengungkapkan kasus ini, tegas Hasto, akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hasto menjelaskan, perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain.
Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisasi dan tidak hanya melibatkan satu pihak. Karena itu, jika saksi dapat memberikan keterangan secara aman, dapat membantu kerja penyidik dalam mengungkap tindak pidana dimaksud.
Hasto juga mengimbau pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Mensos, tetapi khawatir akan adanya ancaman bisa menghubungi LPSK. ”Kami (LPSK) terbuka menerima perlindungan,” ujarnya.