logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Desa Bakal Dibahas Lagi,...
Iklan

RUU Desa Bakal Dibahas Lagi, Masa Jabatan Kepala Desa Ditambah Jadi Delapan Tahun

Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan mengingatkan, kuasa berlama-lama bisa menyimpang berpanjang-panjang.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
Berbagai spanduk tuntutan revisi Undang-Undang (UU) Desa terpasang di pagar Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menuntut pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Berbagai spanduk tuntutan revisi Undang-Undang (UU) Desa terpasang di pagar Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menuntut pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah aturan mulai disepakati masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan itu mulai dari penambahan masa jabatan kepala desa jadi delapan tahun hingga penambahan hak mendapat perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan. Dengan kondisi itu, potensi penyimpangan kepala desa dinilai akan semakin besar.

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang didapat Kompas dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, Kamis (8/2/2024), ada sejumlah aturan yang telah disepakati antara Baleg dan pemerintah dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu, Selasa (6/2/2024).

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Di antaranya, Pasal 39 dan Pasal 56 terkait masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Sebelumnya, di UU yang lama, masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa hanya enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali.

”Kami menangkap aspirasi dari sejumlah asosiasi kepala desa dan perangkat desa yang menginginkan, mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kami tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” ujar Baidowi.

Achmad Baidowi
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Achmad Baidowi

Kemudian, dalam Pasal 118 poin a di RUU Desa diatur pula, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU ini.

Di poin b, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

”Poin c, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU ini,” sebagaimana tertulis dalam RUU tersebut.

Berlanjut di poin d, kepala desa yang sudah terpilih, tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan UU ini. Di poin e, kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU ini.

Mendapat perlindungan hukum

Hal lain yang diatur dalam RUU Desa ini ialah mengenai pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa, sebagaimana Pasal 26 Ayat 3 huruf d, Pasal 50A, dan Pasal 62. Tunjangan tersebut diberikan satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Kepala Desa Suko Rochayati beserta Kepala Dusun Suko Rofik Kadus Legok Rahmat, dan Kadus Ketapang Adnan saat sidang perkara korupsi program sertifikasi gratis tahun 2021 di Tipikor Surabaya, Senin (29/8/2022).
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Kepala Desa Suko Rochayati beserta Kepala Dusun Suko Rofik Kadus Legok Rahmat, dan Kadus Ketapang Adnan saat sidang perkara korupsi program sertifikasi gratis tahun 2021 di Tipikor Surabaya, Senin (29/8/2022).

Dalam RUU Desa ini, Baleg dan pemerintah juga menambah penjelasan soal hak mendapat perlindungan hukum bagi kepala desa yang telah diatur di Pasal 26 Ayat 3 huruf e. Perlindungan hukum yang dimaksud ialah upaya melindungi kepala desa dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain dalam penggunaan anggaran desa untuk kepentingan program pembangunan desa, kecuali ditemukan penyimpangan berdasarkan temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis menyampaikan, sejumlah substansi telah disepakati Baleg dan pemerintah dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu, Selasa lalu. Nantinya, hal-hal yang sudah disepakati itu bakal dibahas kembali dalam sidang selanjutnya karena DPR kini tengah memasuki masa reses hingga 4 Maret 2024.

Iklan

Puan meminta seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk memahami alasan mengapa RUU Desa belum bisa disahkan saat ini. Ia memastikan, DPR tetap mendukung aspirasi dan harapan para kepala desa sekalipun pembahasan RUU Desa dilanjutkan seusai Pemilu 2024.

”Jangan ada lagi anggapan kami menghalang-halangi revisi UU Desa. Kami dukung aspirasi kepala desa, tetapi ada mekanisme yang dilalui lagi. Saya harap, tidak ada lagi yang menyampaikan aspirasi secara tidak tertib,” ucap Puan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani memberikan pidato penutupan masa sidang III tahun sidang 2023/2024 dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani memberikan pidato penutupan masa sidang III tahun sidang 2023/2024 dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Sebelumnya, pada Kamis (1/2/2024), ratusan kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR dan berakhir ricuh. Massa memblokade ruas jalan tol hingga melubangi tembok pagar DPR dengan palu berukuran besar.

Koordinator Desa Bersatu Muhammad Asri Anas menyatakan, para kepala desa memahami adanya mekanisme yang sudah berjalan mengenai RUU Desa. Menurut dia, para kades menerima keputusan Dewan mengenai waktu pembahasan RUU Desa yang akan dilanjutkan seusai pelaksanaan Pemilu 2024.

”Sudah paham semua. (RUU Desa) sudah ada kesepakatan tingkat satu, tinggal ada rapat-rapat selanjutnya sesuai dengan mekanisme di DPR sampai pengambilan keputusan tingkat dua (paripurna pengesahan). Tidak masalah kalau pengesahan revisi setelah Pemilu 2024. Yang penting teman-teman tahu substansinya sudah disepakati,” kata Asri Anas.

Lebih lanjut, Asri Anas mengundang Puan untuk hadir dalam acara syukuran atas revisi UU Desa, yang akan diselenggarakan organisasi kepala desa pada 9 Februari di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. Setidaknya 40.000 kepala desa akan hadir dalam acara tersebut. ”Ibu Puan sebagai keynote speech. Tidak ada acara politis, hanya ungkapan rasa syukur dan apresiasi kami saja,” ujarnya.

Memperbesar potensi penyimpangan

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan saat dihubungi Kamis berpandangan, meski RUU Desa belum disahkan, DPR dan pemerintah terlihat sekali sudah memberikan janji-janji manis kepada para kepala desa lewat sejumlah substansi RUU Desa.

”Para kepala desa itu tampaknya di masa pemilu ini dimanja pemerintah, ditambah masa jabatan dari enam jadi delapan tahun. Meski periodisasinya berkurang, harus dilihat masa jabatannya ditambah. Ini bahayanya kalau masa jabatan ditambah. Ada konsep dalam kepemimpinan, kuasa berlama-lama, bisa menyimpang berpanjang-panjang. Menyimpangnya mula-mula sedikit, lama-lama jadi bukit dengan jabatan panjang,” ujarnya.

Djohermansyah Djohan
KOMPAS/NINA SUSILO

Djohermansyah Djohan

Apalagi, dana desa juga ditambah dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar. Padahal, yang perlu diperbaiki adaah tata kelola keuangan desa. Di tengah situasi itu, lanjut Djohermansyah, ironisnya, para kepala desa justru diberikan hak perlindungan hukum.

Ada konsep dalam kepemimpinan, kuasa berlama-lama, bisa menyimpang berpanjang-panjang. Menyimpangnya mula-mula sedikit, lama-lama jadi bukit dengan jabatan panjang.

Ia meyakini, jika substansi-substansi itu dipertahankan dalam RUU Desa, maka penyalahgunaan dana desa semakin besar. Kasus kepala desa yang terjerat kasus korupsi pun semakin banyak.

”Sudah masa kuasa lama, dana besar, eh dikasih pula perlindungan hukum dalam tata kelola keuangan. Bahayanya, itu bakal terjadi penyimpangan, penyelewengan besar-besaran di desa-desa kita. Jadi, kalau sekarang ratusan kepala desa kena kasus hukum, dengan situasi tiga hal di atas, bahayanya bakal terjadi penyingkapan korupsi di desa. Kalau sekarang cuma ratusan, mungkin ini bakal ribuan,” kata Djohermansyah.

Dengan penambahan masa jabatan kepala desa, Djohermansyah meyakini, ini akan memunculkan ”raja-raja kecil” di desa-desa. Sebab, para kepala desa itu akan merasa memiliki kewenangan yang besar, ditambah badan permusyawaratan desa juga akan dikooptasi. Kontrol masyarakat juga tidak akan kuat.

”Kepala desa akan menjadi superior di desa, raja kecil. Kalau dia lama menjabat, tidak ada anak buah yang berani mengingatkan dia,” ujar Djohermansyah.

Djohermansyah melihat, kesepakatan dalam RUU Desa ini semacam ada kongkalikong antara eksekutif dan legislatif. Desa dimanja karena di desa ada suara. ”Jadi, yang bekepentingan suara itu politisi di DPR dan pemerintah. Politisi di DPR agar bisa terpilih kembali. Kalau pemerintah, ya, biar jagoan di pemilihan presiden bisa menang,” ujarnya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000