Berebut Panggung di Luar Arena Sidang Sengketa Pemilu
Narasi-narasi dibangun di luar sidang perselisihan hasil pemilu. Sejauh mana pengaruhnya terhadap para hakim konstitusi?
Ketukan palu dari Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menandai skorsing sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Kamis (28/3/2024) petang. Sidang dengan agenda penyampaian jawaban Komisi Pemilihan Umum, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu dihentikan pukul 16.34 untuk dilanjutkan kembali pukul 19.30.
Para pihak, mulai Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, KPU, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Bawaslu bergegas keluar dari ruang sidang utama gedung I Mahkamah Konstitusi.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Tim dari KPU menjadi pihak yang pertama keluar dari area persidangan. Mereka tidak langsung meninggalkan lokasi, tetapi mendatangi jurnalis yang menunggu di luar area sidang. Ketua KPU Hasyim Asy’ari langsung memberikan keterangan di mikrofon yang disediakan oleh pihak MK.
Baca juga: "Perang" Advokat di MK, "Bling-bling Lawyer" hingga Pembela HAM di YLBHI
Sementara kuasa hukum tim Ganjar Mahfud dan tim pembela Prabowo-Gibran menunggu di samping kiri dan kanan panggung dadakan tersebut. Mereka berdiri di depan ruang tunggu yang ada di sayap kanan dan kiri ruang sidang.
Kesempatan itu dimanfaatkan Hasyim untuk mengungkapkan beberapa inti jawaban KPU terhadap gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3 dalam waktu tiga menit. Penjelasan Hasyim dilanjutkan oleh tim kuasa hukumnya—diketuai oleh Hifdzil Alim—yang kemudian menjelaskan lebih detail mengenai jawaban atas persoalan-persoalan yang dikemukakan oleh tim hukum Amin dan Ganjar-Mahfud.
Sekitar 10 menit sejak tim dari KPU memberikan keterangan pers, tim hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin advokat senior Todung Mulya Lubis tiba-tiba meninggalkan lokasi. Mereka tak sabar menunggu tim KPU selesai berbicara kepada media untuk bergantian memberikan pernyataan pers.
Baca juga: Sengketa Pilpres, Gugatan yang Selalu Berulang
Belasan advokat itu kemudian melintasi panggung belakang di mana tim hukum KPU masih menjelaskan tentang perbandingan jumlah pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy’ari dengan ketua KPU sebelumnya, Arief Budiman. Saat melintasi tim hukum KPU, salah satu anggota tim Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menyeletuk, ”Bikin rilis saja bos. Kelamaan.”
Tim Ganjar-Mahfud pun kemudian menuruni lantai 2 dengan menuruni tangga. Beberapa awak media yang membutuhkan tanggapan Todung atas jawaban KPU terhadap gugatannya pun mengejar rombongan tersebut.
Mereka melakukan wawancara sembari Todung berjalan menuju bus Hiba Utama, kendaraan sewaan yang membawa mereka keluar masuk area gedung MK. Seperti diketahui, area parkir gedung MK terbatas sehingga penggunaan bus lebih efektif daripada setiap kuasa hukum menggunakan kendaraan pribadi.
”Waktu kita mepet nih,” ungkap Todung begitu dikejar para wartawan. Saat itu sidang sengketa pilpres sedang diskors sekitar pukul 16.00 untuk kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 19.30.
Ia kemudian menjelaskan dua hal untuk membantah jawaban dari pihak terkait dan juga KPU dalam persidangan. Pertama, terkait permohonan tim Ganjar Mahfud yang lebih banyak menyoal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dinilai salah kamar oleh tim Prabowo.
Baca juga: Jawab Gugatan Ganjar-Mahfud, KPU Tak Lagi Pakai ”TSM”, tetapi ”APT”, Apakah Itu?
Menurut Todung, hal tersebut tidak benar sebab jika mengacu pada Pasal 24C UUD 1945, MK bisa menyelesaikan semua sengketa pilpres seluas-luasnya. Ia juga mengomentari tentang krisis ketatanegaraan yang bisa ditimbulkan jika MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang.
Hal tersebut tidak benar. Sebab, saat bangsa ini merencanakan pemilu presiden, sudah dibayangkan adanya putaran kedua. Baik pilpres putaran kedua ataupun pemungutan suara ulang, presiden dan wakil presiden tetap bisa dilantik pada Oktober 2024.
Panggung dadakan
Di panggung dadakan depan ruang sidang MK, tim dari KPU baru selesai memberikan keterangan pers setelah berbicara selama 15 menit. Selanjutnya, giliran berbicara dipegang oleh tim Prabowo-Gibran. Mereka mengulang kembali apa yang sudah disampaikan di ruang persidangan.
Hanya butuh waktu lima menit bagi Yusril dan timnya untuk memberikan keterangan pers. Dilanjutkan oleh tim dari Anies-Muhaimin yang sejak selesai sidang memilih menunggu di ruang tunggu yang disediakan oleh MK.
Baca juga: Tim Amin Ungkap 11 Tindakan yang Melanggar Asas Pemilu
Ditanya mengenai lokasi jumpa pers yang rapi disiapkan dengan standing mic dan garis merah pembatas, Juru bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan, hal itu dilakukan untuk mempermudah awak media berinteraksi dengan kuasa hukum para capres dan cawapres.
Sebab, setiap selesai sesi persidangan, kuasa hukum dari seluruh pihak yang beperkara selalu menjelaskan kejadian-kejadian saat sidang. Panggung itu juga dimanfaatkan untuk menanggapi pernyataan-pernyataan yang dilontarkan pihak lain di ruang sidang.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura mengaku tak yakin bahwa narasi-narasi yang dibangun di luar persidangan bisa memengaruhi para hakim. MK sebagai lembaga pengadilan yang bersifat publik dan politis akan sangat berhati-hati dalam menentukan sikap. Apalagi, para hakim konstitusi sangat menyadari bahwa mereka sedang disorot oleh publik.
”Jangan-jangan malah mereka (para hakim) tidak mengikuti dan tidak mau sibuk dengan hal (narasi) itu. Selain itu, mereka juga tidak memiliki waktu karena harus bekerja full time,” kata Charles.
Baca juga: Ujian Kenegarawanan Hakim Konstitusi, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres
Namun, ia memahami keinginan para advokat tersebut melempar wacana ke publik. Ada keinginan untuk menjaga konstituen dari para capres dan capres. Meskipun persidangan di MK merupakan langkah hukum, mereka tetap membutuhkan dukungan politik.
Selain itu, Charles juga melihat bahwa ”panggung” sebesar sengketa pilpres menjadi tempat yang efektif untuk melakukan personal branding. Dalam kaitannya dengan hal itu, menjadi wajar ketika para anak lawyer (pengacara) kondang seperti putra Otto Hasibuan atau putra Yusril Ihza Mahendra, Henry Yosodiningrat, dan putri Maqdir Ismail juga turut ditampilkan.
Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Boyamin Saiman menilai, seharusnya para pengacara mengurangi narasi yang disampaikan di luar persidangan. Di negara-negara dengan sistem hukum Anglo Saxon, parapengacara dilarang untuk berbicara kepada media dan membangun opini mengenai kasus-kasus yang ditanganinya di persidangan.
Baca juga: Para Hakim Pemutus Sengketa Pemilu
Hal tersebut dilakukan lebih sebagai bentuk penghormatan pada pengadilan. ”Mestinya lawyer juga nanti diberi aturan tidak boleh berpolemik di luar persidangan. Membuat opini seperti versi dia yang bener, versi lawan salah,” ujar Boyamin.
Sebab, hal tersebut justru membodohi dan membelah masyarakat. Padahal, tujuan membawa sebuah persoalan ke persidangan adalah untuk menemukan kebenaran.