Prabowo-Gibran Segera Ditetapkan sebagai Pasangan Capres-Cawapres Terpilih
Penetapan pasangan capres-cawapres terpilih akan digelar dalam forum rapat pleno terbuka di kantor KPU 24 April 2024.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024. Penetapan akan dilaksanakan dalam forum rapat pleno terbuka dengan turut mengundang seluruh kontestan capres-cawapres.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) terpilih dijadwalkan pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 di kantor KPU, Jakarta. Penetapan dilakukan sesuai batas waktu yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, yakni paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Jadwal penetapan calon terpilih sesuai tenggat waktu yang diatur dalam PKPU,” ujar Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Senin (22/4/2024), MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud. MK menilai seluruh dalil yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 itu tidak terbukti di persidangan.
Namun, tiga dari delapan hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan MK tersebut. Ketiga hakim konstitusi itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Lebih jauh, lanjut Idham, sidang pleno terbuka itu turut mengundang seluruh pasangan capres-cawapres, parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, serta Badan Pengawas Pemilu. KPU juga mengundang Presiden Joko Widodo, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani, serta pimpinan lembaga negara lain.
”Agenda sidang besok hanya penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Tidak ada pidato dari presiden dan wakil presiden terpilih,” ujar Idham.
Anggota KPU, August Mellaz, mengatakan, KPU sudah mengirimkan surat undangan kepada seluruh pihak, termasuk pasangan capres-cawapres. Namun, ia belum dapat mengonfirmasi pihak-pihak yang menghadiri rapat pleno itu.
”Kami berharap para pendukung capres-cawapres yang datang ke KPU menjaga ketertiban,” tuturnya.
Agenda sidang besok hanya penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Tidak ada pidato dari presiden dan wakil presiden terpilih.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, putusan MK tentang sengketa pilpres memiliki konsekuensi bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku. KPU pun segera melanjutkan tahapan pilpres dengan menetapkan pasangan capres-cawapres terpilih.
Secara terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan, Muhammadiyah mengajak seluruh kelompok masyarakat bersikap loyal kepada Prabowo-Gibran. Meskipun saat pilpres berada di kubu yang berbeda, seluruh masyarakat harus kembali bersatu untuk mendukung dan mengawal pemerintahan baru yang akan dibentuk setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
”Loyalitas itu bukanlah fanatisme, melainkan loyalitas yang kritis sebagai suatu bentuk partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Mu'ti.