Sidang Perkara Pileg Dimulai Pekan Depan, Anwar Usman-Arsul Sani Tak Boleh Ikut Sidang?
Sebanyak 297 perkara sengketa pemilu legislatif sudah diterima MK dan akan disidangkan mulai Senin (29/4/2024) depan.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU legislatif 2024 pada Senin (29/4/2024) pekan depan. Akan ada 79 permohonan yang akan disidangkan serentak dalam tiga panel hakim. Jumlah tersebut baru sebagian kecil dari total 277 permohonan sengketa pemilu legislatif yang diregister dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik.
Perkara lain akan disidangkan pada Selasa (30/4/2024) dengan 77 perkara. Berikutnya, Kamis (2/5/2024) dengan 81 perkara yang disidangkan dan Jumat (3/5/2024) dengan 60 perkara. Khusus pada hari Senin, 79 perkara tersebut akan dibagi merata ke dalam tiga panel majelis. Tiga panel tersebut adalah panel 1 yang menyidangkan 25 perkara, panel 2 menyidangkan 28 perkara, dan panel 3 menyidangkan 26 perkara.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan, MK sejak kemarin telah menerima pengajuan sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU pileg yang sudah diregistrasi. Pada persidangan perdana untuk setiap perkara pada pekan depan, setiap pemohon diberi kesempatan untuk menguraikan pokok-pokok permohonannya. Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon serta partai/calon anggota legislatif lain yang mengajukan diri sebagai pihak terkait juga akan diberi kesempatan untuk memberikan jawaban ataupun tanggapan terhadap permohonan yang diajukan. Bawaslu pun akan didengarkan sebagai pemberi keterangan.
MK menargetkan penanganan perkara PHPU pileg akan rampung maksimal pada 10 Juni mendatang. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa MK harus menyelesaikan penanganan perkara sengketa pileg selama 30 hari kerja sejak perkara diregistrasi.
Dua hakim dikecualikan
Menurut Fajar, sengketa pileg ini akan ditangani oleh sembilan hakim konstitusi. Namun, ada pengaturan khusus untuk dua hakim konstitusi yang dikecualikan. Pertama adalah Anwar Usman yang tidak akan menangani perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ataupun yang terkait dengan partai tersebut. Pasalnya, Anwar adalah paman dari Ketua PSI Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo. Kedua adalah Arsul Sani yang tidak menangani perkara terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena Arsul adalah kader dan mantan pengurus PPP.
Pasalnya, Anwar adalah paman dari Ketua PSI Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Adapun beberapa perkara yang akan disidangkan pada Senin mendatang adalah yang diajukan oleh PPP, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, PSI, Partai Bulan Bintang, Partai Perindo, Parta Garuda, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia. Ada juga perkara yang diajukan calon perseorangan, di antaranya mantan Ketua DPD Irman Gusman dan Bartolomeus Mirip.
Pengajar Hukum Tata Negara UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, Wiwik Budi Wasito, mengatakan, para pemohon sengketa lebih fokus pada persoalan hasil perolehan suara dibandingkan mempersoalkan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Sebab, dalam perkara PHPU pileg, yang paling sering dikabulkan oleh MK adalah dalil mengenai pergeseran suara.
Kedua adalah Arsul Sani yang tidak menangani perkara terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena Arsul adalah kader dan mantan pengurus PPP.
Para pemohon, menurut dia, bisa menggunakan bukti formulir C1 yang dihasilkan di setiap tempat pemungutan suara atau C hasil plano yang diunggah di Sirekap. Meskipun penghitungan manual berjenjang yang menjadi dasar rekapitulasi perolehan suara oleh KPU, data yang diunggah di Sirekap bisa dimanfaatkan oleh para calon anggota legislatif.
Keberadaan formulir C hasil plano sangat membantu caleg/partai yang tidak memiliki saksi di TPS. Wiwik menyadari bahwa untuk menghadirkan saksi di tiap TPS membutuhkan dana/biaya yang besar. Hal tersebut menjadi problem partai politik sehingga biasanya biaya saksi ditanggung oleh caleg untuk mengamankan perolehan suaranya.
”Untuk caleg yang enggak memiliki modal besar, biasanya nunut (menumpang) teman. Atau kalau tidak, ya, pasrah saja,” tambahnya.
KPU tak terusik sidang PHPU
Sementara itu, terkait dengan akan dimulainya sidang PHPU legislatif 2024 pada Senin depan, Komisi Pemilihan Umum memastikan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi tidak akan mengganggu konsentrasi pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2024. KPU akan mengatur sedemikian rupa agar tahapan pilkada yang beririsan dengan tahapan pemilu dapat terlaksana dengan baik, salah satunya dengan membagi sumber daya yang dimiliki lembaga penyelenggara pemilu tersebut (Kompas.id, 1/4/2024).
Mengacu pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan pembentukan badan ad hoc beririsan dengan PHPU di MK.
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dimulai pada 17 April hingga 5 November. Pada saat yang bersamaan, jajaran KPU masih harus mengikuti sengketa PHPU di MK. Sengketa pemilihan presiden baru akan berakhir pada 22 April, sedangkan sidang sengketa PHPU pileg akan berlangsung mulai 29 April hingga 10 Juni.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU telah mengantisipasi sejumlah tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan. Manajemen pembagian sumber daya telah disiapkan untuk memastikan jajaran bisa melaksanakan sebagian tahapan pilkada yang beririsan dengan tahapan pemilu.
Dalam melaksanakan tahapan pilkada, KPU mengambil kebijakan untuk membagi tugas kepada semua anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. KPU akan menugaskan divisi hukum dan pengawasan serta divisi teknis penyelenggaraan pemilu untuk mengikuti sidang PHPU pileg yang mulai digelar pada 29 April di MK. Pada waktu bersamaan, KPU akan menugaskan divisi sumber daya manusia (SDM) untuk melaksanakan tahapan pembentukan badan ad hoc.
”Dengan pembagian tugas setiap divisi itu, manajemen tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada bisa efektif dan efisien, termasuk dukungan dari sekretariat,” ujar Idham.