logo Kompas.id
Politik & HukumDemi Efektivitas Pemerintahan,...
Iklan

Demi Efektivitas Pemerintahan, LAN Ingatkan Rambu-rambu Pembentukan Kabinet

Penyusunan kabinet harus mempertimbangkan tujuan bernegara, desentralisasi, dan efektivitas pemerintahan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
Presiden Joko Widodo (tengah), didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin, memperkenalkan calon menteri Kabinet Indonesia Maju di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
ANTARA/PUSPA PERWITASARI

Presiden Joko Widodo (tengah), didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin, memperkenalkan calon menteri Kabinet Indonesia Maju di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Ada rambu-rambu yang patut diperhatikan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam menyusun postur kabinet. Selain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang membatasi jumlah maksimal kementerian sebanyak 34, perlu diperhatikan pula desain kelembagaan yang lincah, fleksibel, dan responsif demi mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Kepala Pusat Kajian Kebijakan Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Widhi Novianto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/5/2024), mengatakan, jumlah kementerian dan lembaga sebenarnya sudah diatur dalam UU Kementerian Negara. Dasar pembentukan kementerian juga sudah diatur dalam UU tersebut.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000