Antusiasme Pilkada Melalui Jalur Perseorangan Rendah
Hingga 7 Mei 2024 pukul 15.48 WIB, baru ada dua rencana penyerahan dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan.
Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyerahan dukungan dari calon perseorangan yang maju dalam pemilihan kepala daerah dijadwalkan mulai Rabu (8/5/2024). Namun, hingga kini, antusiasme dari bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan masih rendah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, jeda penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang pendek menjadi penyebab rendahnya antusiasme dari bakal calon perseorangan dalam pilkada tersebut.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Anggota KPU, Idham Holik, di Jakarta, Selasa (7/5/2024), mengatakan, informasi dari berbagai KPU di daerah, antusiasme menjadi bakal pasangan calon perseorangan dalam pilkada kemungkinan tidak seperti pilkada-pilkada sebelumnya.
Hingga Selasa (7/5/2024) pukul 15.48 WIB, baru ada dua rencana penyerahan dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan, yaitu di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Sula di Maluku Utara. Adapun rencana pendaftaran pemilihan gubernur dari jalur perseorangan di Kalimantan Tengah dan Maluku Utara nihil.
Menurut Idham, rendahnya antusiasme dari bakal pasangan calon (paslon) perseorangan disebabkan oleh beberapa hal. ”Kemungkinan faktor jeda waktu penyelenggaraan antara pemilu dan pilkada tidak terlalu jauh atau jeda hanya 2,5 bulan saja, khususnya waktu jadwal penyerahan dukungan calon perseorangan terlalu singkat,” ujarnya.
Selain itu, ketatnya persaingan antara paslon perseorangan dengan paslon dari jalur partai politik membuat pendaftaran dari jalur independen kurang diminati. ”Di pilkada-pilkada sebelumnya, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak atau pemenang pilkada adalah pasangan calon berasal dari jalur partai politik,” katanya.
Menurut dia, selama ini KPU sudah cukup sosialisasi dan komunikasi kepada publik mengenai tahapan dan jadwal pilkada. KPU juga sudah mendirikan pelayanan help desk di sejumlah daerah untuk memberikan informasi kepada publik.
”Selanjutnya untuk informasi pasti, kita tunggu jadwal penyerahan dukungan calon perseorangan pada 8-12 Mei 2024 selesai,” kata Idham.
Penyerahan dukungan
Berdasarkan lampiran peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, tahapan pilkada untuk jalur perseorangan sudah dimulai pada Minggu (5/5/2024) yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan.
Adapun penyerahan persyaratan dukungan dilakukan mulai Rabu (8/5/2024) hingga Minggu (12/5/2024). Verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan akan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024. Sementara itu, pemungutan suara pilkada serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota ditetapkan digelar pada 27 November 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, calon perseorangan pada pemilihan gubernur yang memiliki jumlah DPT 0-2 juta orang diharuskan mengantongi dukungan minimal 10 persen dari total pemilih tetap.
Untuk wilayah dengan DPT sebanyak 2 juta-6 juta, syarat minimal dukungan sekitar 8,5 persen dari total jumlah pemilih tetap. Provinsi dengan total DPT hingga 6 juta-12 juta orang mengharuskan calon independen memiliki jumlah dukungan tak kurang dari 7,5 persen.
Sementara daerah dengan DPT terbanyak hingga lebih dari 12 juta, mensyaratkan calon perseorangan harus mengantongi 6,5 persen dukungan. Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan.
Verifikasi terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan terdiri atas verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual. Apabila jumlah dukungan dan persebarannya dalam dokumen tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dokumen akan dikembalikan kepada bakal calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
Probabilitas menang kecil
Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan pilkada dari jalur perseorangan sepi peminat. Hal itu disebabkan probabilitas kemenangan calon dari jalur perseorangan sangat kecil, pembiayaan untuk mengumpulkan dukungan yang besar, dan calon perseorangan minim mendapatkan dukungan politik jangka panjang.
”Kalaupun syarat pendaftaran disederhanakan, lalu calon perseorangan terpilih, ia tetap akan kesulitan mendapat dukungan parlemen karena tidak punya partai politik,” ujar Arya.
Hal itulah yang dinilai membuat tokoh-tokoh pupuler juga menghindari pendaftaran pilkada melalui jalur perseorangan. ”Padahal, tujuan jalur perseorangan ini sebenarnya baik, yaitu memberikan mekanisme alternatif untuk mencalonkan diri di luar partai,” kata Arya.