logo Kompas.id
Politik & HukumKompolnas Ingatkan Sanksi...
Iklan

Kompolnas Ingatkan Sanksi Pemecatan dan Pidana bagi Polisi Pengguna Narkoba

Kompolnas mendorong pemeriksaan polisi yang diduga terlibat narkoba dilakukan profesional dan transparan kepada publik.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Teddy divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
KOMPAS

Bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Teddy divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kepolisian Nasional prihatin karena adanya anggota kepolisian yang diduga menyalahgunakan narkoba. Kompolnas meminta Polri menindak tegas dengan sanksi pidana dan sanksi etik berupa pemecatan.

Pada pertengahan April 2024 lima anggota kepolisian ditangkap karena diduga menggunakan narkoba. Mereka ialah Briptu FAR, Briptu IR, Brigadir DW, Briptu FQ, dan Brigadir PR. Empat orang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya dan seorang lainnya di Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000