KPU-Bawaslu Kompak Bantah Terjadi Pemindahan Suara PPP ke Garuda
KPU menilai PPP sama sekali tidak mengungkapkan cara pemindahan suara ke Partai Garuda.
Oleh
IQBAL BASYARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu satu suara membantah tudingan pemindahan suara Partai Persatuan Pembangunan ke Partai Garda Republik Indonesia atau Garuda. Para saksi Partai Persatuan Pembangunan juga tidak mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi berjenjang di tingkat kabupaten/kota ataupun provinsi.
Bantahan terkait dalil pemindahan suara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Garuda disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin-Selasa (6-7/5/2024).
Pada sidang lanjutan perkara nomor 44 di panel 2, Selasa (7/5/2024), Kuasa Hukum KPU, Zahru Arqom, mengatakan, praktik pemindahan suara PPP untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Daerah Pemilihan Jawa Tengah III secara tidak sah ke Garuda sebanyak 6.075 suara adalah tidak benar. KPU telah melaksanakan perhitungan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PPP juga sama sekali tidak mengungkapkan cara pemindahan suara ke Garuda. Permohonan yang disampaikan pun tidak menyebutkan lokasi kejadian ataupun tingkat rekapitulasi terjadinya pemindahan suara. Apakah saat penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi di kecamatan, kabupaten, atau di provinsi.
”Diperoleh fakta hukum bahwa tidak ada perubahan untuk perolehan suara pemohon (PPP) dan Partai Garuda sampai pada rekapitulasi tingkat nasional,” ujar Zahru.
Dalam sidang yang dipimpin ketua panel Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani itu, Zahru menegaskan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara selalu dilakukan secara berjenjang. Hasil pemilu yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional berasal dari suara yang diberikan pemilih di tiap-tiap TPS.
Apabila dalam proses rekapitulasi berjenjang ditemukan kesalahan atau perbedaan sumber data, koreksi semestinya dilakukan saat rapat pleno terbuka di setiap tingkatan. Saksi parpol yang keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara juga dapat menyampaikannya ke KPU untuk dicatat dalam formulir catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi.
”Bahwa tidak terdapat kejadian khusus dan atau keberatan saksi dari pemohon (PPP) sesuai dengan yang didalilkan pada kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang di tingkat kabupaten/kota hingga ke tingkat provinsi,” ucap Zahru.
Oleh karena itu, KPU meminta Mahkamah agar menetapkan perolehan suara hasil Pileg DPR Dapil Jateng III sesuai dengan hasil yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU No 360/2024. Melalui Keputusan No 360/2024 itu, KPU menetapkan perolehan suara PPP sebesar 138.933, sedangkan raihan suara Garuda sebanyak 6.174.
Pada PHPU Pileg 2024, PPP mendalilkan telah terjadi praktik pemindahan suara PPP secara tidak sah ke Garuda. Kejadian itu terjadi di 35 dapil yang tersebar pada 19 provinsi. Dugaan pemindahan suara itu mengakibatkan perolehan suara sah PPP secara nasional hanya 5.878.777 suara atau 3,87 persen sehingga PPP tak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. PPP mengklaim pemindaha suara ilegal itu mengakibatkan partai tersebut kekurangan 193.088 suara atau setara 0,13 persen dari total suara sah nasional.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemilu yang ditetapkan KPU, perolehan suara Garuda sebanyak 406.883 atau setara 0,27 persen suara sah nasional.
Tidak terdapat kejadian khusus dan atau keberatan saksi dari pemohon (PPP) sesuai dengan yang didalilkan pada kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang di tingkat kabupaten/kota hingga ke tingkat provinsi.
Anggota Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti, menuturkan, hasil pengawasan terhadap proses rekapitulasi suara berjenjang di Dapil Jateng III yang meliputi Blora, Grobogan, Pati, dan Rembang menunjukkan tidak ada suara PPP yang dipindahkan ke Garuda. Tidak terdapat perubahan hasil rekapitulasi suara PPP dan Garuda di tingkatan Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Keputusan KPU No 360/2024.
Lebih jauh, Bawaslu menyebutkan bahwa saksi dari PPP hadir saat rekapitulasi tingkat kabupaten/kota di seluruh daerah pada dapil Jateng III. Mereka pun tidak menyampaikan keberatan saat proses rekapitulasi berlangsung. Termasuk pada rekapitulasi tingkat provinsi, saksi dari PPP yang hadir juga tidak menyampaikan keberatan, bahkan menandatangani formulir D.Hasil provinsi tingkat DPR.
”Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima keberatan ataupun laporan dari pemohon (PPP) seperti yang didalilkan oleh pemohon dalam permohonannya,” ujar Diana.
Sementara dalam sidang PHPU Pileg dengan pemohon PPP di Provinsi Jawa Timur, Banten, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara, jawaban yang disampaikan KPU dan Bawaslu sama dengan perkara di Jateng. KPU menegaskan tidak ada praktik pemindahan suara PPP ke Garuda. Sementara Bawaslu menyatakan hasil rekapitulasi suara yang dimiliki sesuai dengan versi KPU.
”Tidak ditemukan kesalahan penghitungan suara berupa perpindahan suara sah pemohon (PPP) menjadi suara sah Partai Garuda dalam penghitungan suara berjenjang di tingkat TPS, rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, rekapitulasi tingkat Provinsi NTT, dan rekapitulasi tingkat nasional,” kata kuasa hukum KPU dalam perkara nomor 93 di NTT, Raden Liani Afrianty, di sidang panel 2 sesi siang.
Secara terpisah, kuasa hukum Garuda, Mukmin, saat sidang PHPU Pileg perkara nomor 46 di panel 1, Senin (6/5/2024), mengatakan, pihaknya menolak dalil-dalil permohonan PPP. Sebab, dalil-dalil yang secara tidak langsung dituduhkan PPP kepada Garuda tidak berdasarkan sama sekali sehingga harus ditolak oleh Mahkamah.
Menurut dia, dalil PPP yang mengaitkan perolehan suara Garuda dengan suara menurut versi PPP adalah tidak benar dan mengada-ada. Jumlah suara yang dituding berpindah ke Garuda hanya didasarkan pada asumsi penghitungan kekurangan suara PPP, bukan didasarkan oleh hasil perolehan suara yang telah dihitung secara berjenjang.
”Perolehan suara tiap-tiap parpol untuk pengisian keanggotaan DPR yang benar adalah sebagaimana yang telah ditetapkan KPU berdasarkan formulir model D.Hasil provinsi,” ujar Mukmin.
Senada dengan keterangan yang disampaikan KPU dan Bawaslu, kuasa hukum Garuda lainnya, Dodi Boy Fenaloza, mengatakan, PPP tidak pernah mengajukan keberatan ataupun mengisi formulir model kejadian khusus dan atau keberatan saksi. PPP juga tidak pernah mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu.
”Sehingga dapat disimpulkan, pemohon (PPP) secara tidak langsung telah menerima hasil rekapitulasi partai dan caleg keanggotaan dari pemilihan Banten I,” ujarnya.