logo Kompas.id
UtamaCegah Politik Uang, Nilai...
Iklan

Cegah Politik Uang, Nilai Transaksi Tunai di Perbankan Perlu Dibatasi

Oleh
DD01
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yHM5Uzwzby4xWjnOQXcJMV7hDwI=/1024x613/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FIMG-20180417-WA0032.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal perlu dipercepat. Sejak digagas pada 2014, proses pembahasan terganjal persoalan pembagian kewenangan sehingga belum selesai hingga hampir empat tahun. Regulasi itu dibutuhkan untuk mencegah praktik politik uang menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin dalam Diseminasi Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal bertajuk ”Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal, di Jakarta, Selasa (17/4/2018), mengatakan, RUU PTUK merupakan aturan yang membatasi nilai maksimum transaksi uang tunai dalam sistem perbankan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000