Polsek Tebet Tangkap Pengedar Narkoba yang Menyasar Konsumen Remaja
Jajaran Polsek Tebet menangkap pengedar narkoba yang menjual sabu dari tempat indekos. Konsumen mereka pun beragam.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Polsek Tebet, Jakarta Selatan, mengungkap penyelundupan narkoba yang menyasar warga yang tinggal di Jakarta Selatan, termasuk anak sekolah. Bahaya penyalahgunaan narkoba kian merasuk ke kota besar.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial KP (50) ditangkap di Setiabudi, Jakarta Selatan. Di kos-kosannya, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti sabu kristal sebesar 488 gram, satu timbangan digital, dan tiga telepon genggam.
Kepala Polsek Tebet Komisaris Murodih, Rabu (8/5/2024), mengatakan, kasus ini terkuak setelah mendengar laporan dari warga sekitar yang mencurigai adanya transaksi narkoba di salah satu rumah indekos. ”Kami pun melakukan penyelidikan hingga tiga hari untuk membongkar kasus ini,” kata Murodih.
Pelaku yang berprofesi wiraswasta ini mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang yang dia hubungi melalui telepon genggam. Tidak ada identitas penelepon, hanya tertulis privat number.
Setelah diselidiki, penelepon misterius itu bernama Irfan Maulana alias Kebod. Ia mengarahkan KP untuk pergi ke kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, guna mengambil sabu 488 gram persis di samping tong sampah. ”Jika ditaksir, nilai dari sabu tersebut sekitar Rp 500 juta,” ucap Murodih.
”Tersangka pun tidak bertemu dengan penelepon (Irfan). Dia hanya mengambil barangnya (narkobanya),” lanjutnya. Dalam kesepakatan mereka, setiap 100 gram narkoba yang berhasil dijual, KP memperoleh upah sebesar Rp 1,8 juta.
Bisnis ilegal ini dilakoni KP karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pekerjaan sebagai pengedar sudah dilakukan sejak 2023. ”Namun, sampai saat ini kami masih menyelidiki berapa jumlah sabu yang berhasil dia edarkan,” ujar Murodih.
Tergiur dengan upah tersebut, KP pun sudah mempersiapkan sabu untuk diperjualbelikan dengan mengemasnya dalam ukuran yang lebih kecil. ”Untuk konsumennya pun beragam, mulai dari orang dewasa atau bahkan mungkin sampai anak sekolah,” ungkapnya.
Beberapa daerah yang rawan ada di kawasan rumah susun atau apartemen, bahkan tongkrongan. ”Karena narkoba mulai merasuk kalangan masyarakat melalui pergaulan,” lanjutnya.
Bermula dari tongkrongan, narkoba bisa beredar di kalangan anak.
Atas perbuatannya, KP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sekitar 20 tahun sampai hukuman seumur hidup.
Peredaran narkoba di Jakarta Selatan tergolong gencar merasuk hingga kota besar. Polres Jakarta Selatan menangkap AN (48) dan BH yang diduga lalai hingga membuat seorang pekerja seks komersial anak tewas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro, Jumat (26/4/2024), mengatakan, kasus ini terjadi pada Senin (22/4/2024) berawal dari transaksi penawaran jasa prostitusi dari pelaku AN dan BH. ”Mereka memanggil dua anak, yakni FA (16) dan AP (16), untuk melakukan transaksi prostitusi,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, AN sudah empat kali memesan ”jasa” AP. Sementara FA adalah ”anak baru” yang dipanggil AP untuk melayani pelanggan. Keduanya pun diberi bayaran Rp 1,5 juta.
Sesampainya di hotel, kedua pelaku mencekoki korban dengan ekstasi dan mencampurkan minuman kedua korban dengan sabu. Tujuannya, untuk membuat korban tidak sadarkan diri. Malang bagi FA, setelah meminum sabu dan ekstasi itu, dia mengalami kejang-kejang. FA pun langsung dibawa ke RSUD Kebayoran Baru. Namun nyawanya tidak tertolong.
Pjs Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Lia Latifah mengatakan, anak sangat riskan menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya sebagai pemakai, terkadang Ketika anak itu sudah kecanduan, mereka juga dimanfaatkan untuk menjadi kurir.
Fenomena ini sangat membahayakan mengingat narkoba bisa dengan mudah merasuki anak melalui pergaulan. ”Bermula dari tongkrongan, narkoba bisa beredar di kalangan anak,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto mengatakan, jajarannya berkomitmen untuk memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba mengingat dampaknya akan sangat berbahaya bagi generasi bangsa. Menurut dia, narkoba adalah akar dari sejumlah kejahatan, seperti tawuran, pencurian, dan tindak pidana lain.
Oleh sebab itu, peran masyarakat sangat dibutuhkan terutama jika melihat atau bahkan ada anggota keluarganya yang menjadi pencandu. ”Segera direhabilitasi di setiap jajaran Polda Metro Jaya. Semua gratis,” ujarnya.