Nasib Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis, antara Bebas dan Dipidana
Hasil observasi RSJ Cisarua menentukan status hukum pelaku yang membunuh dan memutilasi istrinya di Ciamis, Jabar.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pelaku berinisial TBD (51) yang membunuh istrinya, Y (42), di Kabupaten Ciamis telah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung Barat, selama dua hari terakhir. Hasil pemeriksaan sangat krusial menentukan status hukum pelaku dalam kasus ini.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Joko Prihatin saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/5/2024), mengatakan, TBD telah dibawa ke RSJ Cisarua sejak Selasa malam. Status penahanannya untuk sementara dibantarkan di RSJ Cisarua.
Hasil observasi tenaga kesehatan di RSJ Cisarua akan sangat krusial. Sebab, hasilnya menjadi bahan pertimbangan bagi pengadilan untuk menentukan status pidana TBD.
TBD membunuh istrinya di sekitar rumah, di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Jumat (3/5/2024). Lokasi pembunuhan dan mutilasi Y berjarak 30 meter dari rumah pelaku dan korban.
Pelaku membunuh Y menggunakan sebatang kayu. Ia memukul bagian kepala korban menggunakan kayu. Setelah korban tewas, pelaku kemudian melakukan mutilasi menggunakan pisau.
”Dengan mendapatkan hasil observasi dari RSJ Cisarua, hakim Pengadilan Negeri Ciamis akan memutuskan TBD bersalah dan menjalani hukuman atau dibebaskan untuk menjalani perawatan,” kata Joko.
Ia pun mengungkapkan, pemeriksaan saksi terus bertambah menjadi delapan orang. Para saksi berlatar belakang tetangga dan kerabat korban.
Dengan mendapatkan hasil observasi dari RSJ Cisarua, hakim Pengadilan Negeri Ciamis akan memutuskan TBD bersalah dan menjalani hukuman atau dibebaskan untuk menjalani perawatan.
Dari hasil pemeriksaan saksi diketahui, pelaku mulai menunjukkan sikap aneh pada empat hari sebelum terjadi pembunuhan. Ia sering menyakiti diri sendiri dengan membenturkan kepala ke dinding hingga luka.
”Dugaan sementara pemicu pelaku mengalami kondisi seperti itu karena faktor ekonomi. Usaha jual beli kambing yang dirintisnya bangkrut, sedangkan utang di bank mencapai ratusan juta,” kata Joko.
Ribuan kasus
Di Jabar, tewasnya Y menambah panjang daftar perempuan korban kekerasan. Kasus kekerasan terjadi berulang hingga ribuan kali setiap tahun.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Jabar sepanjang 2023 mencapai 1.128 kasus dengan jumlah korban 1.151 orang. Kota Bandung memiliki jumlah kasus tertinggi, 234 kasus.
Pada 2024, dari Januari hingga April, terjadi 220 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban mencapai 224 orang. Kasus tertinggi dalam empat bulan terakhir ini ada di Kabupaten Bekasi dengan 36 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Jabar Siska Gerfianti mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terungkap sangat tinggi. Menurut dia, ada makna positif di balik terungkapnya ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan, yakni keberanian korban dan kerabatnya untuk melaporkan kasus kekerasan ke pihak berwajib dan dinas terkait.
Masyarakat yang menjadi korban semakin sadar untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. ”Kami pun tidak pernah berhenti untuk menyosialisasikan pentingnya melapor apabila menjadi korban kekerasan,” kata Siska.