KPK Diminta Telusuri Auditor BPK yang Minta Rp 12 Miliar untuk Opini Wajar
Penyidik KPK diminta hadirkan auktor intelektualis ke persidangan terkait permintaan uang Rp 12 miliar dari auditor BPK.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terungkapnya fakta persidangan terkait dugaan suap dari Kementerian Pertanian ke Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP kian membuka mata masyarakat Indonesia bahwa lembaga audit keuangan rawan terhadap kasus korupsi.
Penyalahgunaan wewenang dan jual-beli opini marak terutama karena desain pengawasannya yang minim, sementara insentif dari label WTP yang diperoleh jauh lebih besar untuk kenaikan anggaran. Komisi Pemberantasan Korupsi diminta semakin berani untuk menghadirkan auktor intelektualisnya ke dalam persidangan.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, saat dihubungi pada Kamis (9/5/2024) berpendapat, perdagangan opini WTP marak terjadi karena desain pengawasannya minim, sementara insentif dari label WTP jauh lebih besar untuk kenaikan anggaran. ”Situasi memprihatinkan di BPK hari ini sesungguhnya tidak mengejutkan, terutama karena desain kelembagaan lembaga audit negara ini memang sejak awal tersandera kepentingan politik,” ujar Alvin.
Sebelumnya, KPK juga pernah mengungkap praktik jual-beli opini pada audit pemeriksaan laporan keuangan yang melibatkan Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri sebagai auditor BPK pada Mei 2017. Keduanya diciduk dalam operasi tangkap tangan.
Keduanya menerima suap agar memberikan opini WTP terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendesa PDTT tahun anggaran 2016. Ali Sadli divonis 6 tahun penjara dan Rohmadi dihukum 7 tahun penjara pada Maret 2018.
Perdagangan opini WTP marak terjadi karena desain pengawasannya minim, sementara insentif dari label WTP jauh lebih besar untuk kenaikan anggaran.
Alvin mendorong agar model pengawasan internal perlu lebih diperkuat. Selain itu, karena peran BPK sentral dalam pemberantasan korupsi, sudah sepatutnya segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK agar proses pemilihan itu dilakukan oleh panitia seleksi yang independen atau yang dibentuk oleh pemerintah.
Dalam sidang pemeriksaan saksi dengan menghadirkan pejabat Hermanto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana, Rabu (8/5/2024), terungkap adanya permintaan uang dari auditor BPK ke Kementan untuk laporan tahun 2022.
Situasi memprihatinkan di BPK hari ini sesungguhnya tidak mengejutkan, terutama karena desain kelembagaan lembaga audit negara ini memang sejak awal tersandera kepentingan politik.
Agar Kementan mendapatkan opini WTP, auditor BPK bernama Victor Siahaan meminta uang sebesar Rp 10 miliar yang merupakan bawahan dari auditor bernama Haerul Saleh. Di kesempatan lain, Viktor mengubah permintaan uang itu menjadi Rp 12 miliar.
Dari Rp 12 miliar ke Rp 5 miliar
Menurut Hermanto, Viktor menyampaikan kepadanya agar permintaan uang itu disampaikan kepada pejabat di Kementan. Hermanto mengaku merekomendasikan agar mengomunikasikan dengan Muhammad Hatta, sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian, yang diketahui mengurus hal-hal di luar anggaran.
Pada akhirnya, Hermanto mendengar bahwa permintaan auditor BPK itu hanya dipenuhi sebesar Rp 5 miliar yang uangnya berasal dari vendor yang melaksanakan pekerjaan di Kementan. Namun, Hermanto mengaku tidak mengetahui nama vendor itu.
Terkait kasus dugaan korupsi itu, mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo, telah didakwa memeras, memotong pembayaran pegawai, dan menerima gratifikasi hingga Rp 44,5 miliar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan Syahrul pada Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023 bersama bekas sekretaris jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono serta bekas direktur alat dan mesin pertanian Muhammad Hatta.
Alvin melanjutkan, dengan fakta-fakta persidangan yang saat ini terus menyita perhatian publik, pihaknya mendorong KPK lebih berani menghadirkan auktor intelektualisnya ke dalam persidangan, termasuk lingkar politik dan keluarga Syahrul agar pembuktiannya dapat terang benderang.
”Keterlibatan auditor BPK ini kian membuka mata masyarakat Indonesia bahwa lembaga audit keuangan rawan terhadap kasus korupsi. Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih dalam upaya pelemahan dan politisasi BPK,” katanya.
Anggota BPK harus dikejar
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman meminta agar KPK dapat menghadirkan Viktor di persidangan sebagai saksi. Dengan pemanggilan Viktor ke persidangan, dapat terungkap hingga ke level anggota BPK yang membawahkan Viktor.
”Kasus permintaan uang dari BPK ini harus dikejar. Ketika Viktor dihadirkan, ini juga bisa sebagai konfrontasi dari pernyataan saksi sebelumnya. Dengan demikian, hakim bisa menilai pihak yang bohong dan yang benar,” kata Boyamin.
Oknum auditor BPK belum pernah diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan karena fakta itu baru terungkap di persidangan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, oknum auditor BPK belum pernah diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan karena fakta itu baru terungkap di persidangan. Ada beberapa temuan baru dari keterangan saksi-saksi yang sudah terbuka dalam proses persidangan.
Oleh sebab itu, Ali berpandangan bahwa sangat mungkin tim penyidik juga memanggil nama-nama yang muncul dalam persidangan itu untuk menelusuri lebih jauh terkait aliran uang. Perkara dugaan korupsi di Kementan pun masih berjalan, terutama untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
”Jadi, tunggu nanti ketika ada proses penyidikan TPPU ataupun di persidangan. Penyidikan tentu oleh penyidik memanggil siapa pun yang sudah disebutkan dalam persidangan. Jaksa nanti akan mengonfirmasi lagi dalam proses persidangan,” ujar Ali (Kompas.id,8/5/2024).