Dokumen Penurunan Emisi Nasional Kedua Sejalan Target 1,5 Derajat Celsius
Dokumen penurunan emisi nasional kedua akan sejalan dengan target 1,5 derajat celsius sesuai kesepakatan global.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tahun ini Indonesia menargetkan bisa menyelesaikan penyusunan dokumen kontribusi nasional penurunan emisi atau NDC kedua setelah melakukan pembaruan pada 2022 lalu. Semua upaya penurunan emisi dalam NDC kedua ini akan disesuaikan dengan target 1,5 derajat celsius sesuai dengan kesepakatan global.
Persiapan penyusunan dokumen NDC kedua ini disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi dalam konferensi pers di Media Center KLHK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
”Setiap negara pihak dalam Paris Agreement (Kesepakatan Paris 2015) harus menyampaikan dan melaksanakan NDC yang meningkat targetnya. Jadi, target penurunan emisi ini tidak mundur dan akan selalu maju. Upaya-upaya tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam agenda pengendalian perubahan iklim di Indonesia,” ujarnya.
Laksmi menjelaskan, Konferensi Perubahan Iklim Ke-27 (COP27) di Sharm El-Sheikh, Mesir, pada 2022 mewajibkan setiap negara untuk menyampaikan NDC kedua (second NDC). Jangka waktu penyusunan NDC kedua ini tidak lebih dari Maret 2025.
Dalam dokumen tersebut juga perlu disertai dengan perubahan seperti target NDC harus sesuai dengan skenario untuk mempertahankan kenaikan rata-rata suhu permukaan Bumi secara global tidak lebih dari 1,5 derajat celsius. Dalam NDC pertama yang disusun tahun 2016, upaya penurunan emisi masih menggunakan skenario 2 derajat celsius.
Target penurunan emisi pada NDC Kedua ini juga tidak lagi menggunakan data dasar (business as usual baseline). Namun, target dalam NDC kedua akan membandingkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) terhadap tahun rujukan (reference year) tahun 2019 sesuai dengan rekomendasi Laporan Panel Antar-pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC).
Dengan penggunaan tahun rujukan yang sama, pengurangan emisi GRK antarnegara dapat dibandingkan atau diagregasikan secara lebih akurat. Jadi, secara global pengurangan emisi GRK harus sebesar 43 persen pada 2030.
Selain itu, dalam NDC kedua ini, Indonesia akan mengidentifikasi penambahan sektor baru, yaitu kelautan serta sub-sub sektor baru, yaitu hulu migas dan gas baru berupa hidrofluorokarbon (HFC). Saat ini pengumpulan data aktivitas pada substitusi penggunaan refrigeran HFC-134a menjadi HFO-134yf untuk sektor refrigerasi telah dilakukan.
Selain komitmen mitigasi, Indonesia juga akan memperkuat komitmen adaptasi perubahan iklim seiring hasil kesepakatan pada COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 2023 tentang Global Goal on Adaptation. Di sisi lain, Indonesia akan memutakhirkan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan MRV (measurement, reporting, and verification).
”Proses penyusunan dokumen NDC kedua ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Diharapkan dalam beberapa bulan ke depan, kita akan melaksanakan finalisasi melalui berbagai macam upaya, termasuk kolaborasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang mengampu sektor-sektor dalam NDC,” tutur Laksmi.
Empat dokumen NDC
Sampai saat ini, Indonesia sudah memiliki empat dokumen NDC. Pertama adalah perancangan NDC (intended NDC) yang dibuat sebelum Indonesia meratifikasi Kesepakatan Paris 2015. Satu tahun berselang, Indonesia menetapkan NDC pertama (first NDC) tahun 2016.
Selanjutnya, Indonesia memperbarui NDC (update NDC) pada 2021 dan disusul peningkatan target NDC (enhanced NDC) tahun 2022. Pada dokumen enhanced NDC inilah Indonesia meningkatkan target penurunan emisi dari 29 persen menjadi 31,89 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen menjadi 43,2 persen dengan bantuan internasional.
Ketua Tim Penyusun NDC Kedua dari KLHK Emma Rachmawaty menambahkan, beberapa aspek yang akan dituangkan dalam NDC kedua ini perlu menunggu sejumlah kebijakan, seperti Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP-KEN).
”Dalam RPP-KEN, tingkat emisi GRK sektor energi di tahun 2060 itu 129 juta ton karbon dioksida ekuivalen. Untuk menuju ke sana, akan ada peningkatan energi baru terbarukan serta penurunan energi fosil dari batubara maupun minyak dan gas. Jadi, target dalam di sektor energi dalam NDC kedua akan mengikuti RPP-KEN,” ucapnya.