Dua Lahan Pembuangan Sampah Ilegal Kembali Ditemukan di Gunungkidul
Lahan yang dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal kembali ditemukan di Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Setelah temuan sebuah lahan yang dipakai untuk pembuangan sampah ilegal beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menemukan lahan serupa di dua lokasi berbeda. Upaya pengawasan diperketat seiring temuan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Hary Sukmono saat dihubungi dari Yogyakarta, Jumat (10/5/2024), mengatakan, dua lahan pembuangan sampah ilegal itu kini telah ditutup.
Lahan pertama berlokasi di Desa Mulusan, Kecamatan Paliyan, sedangkan lahan kedua berada di Desa Giripurwo, Kecamatan Purwosari.
Dengan temuan ini, DLH Gunungkidul telah menutup tiga lahan yang dipakai untuk pembuangan sampah secara ilegal. Sebelumnya, pada 5 Mei 2024, DLH Gunungkidul juga menutup sebuah lahan pembuangan sampah ilegal di Desa Giring, Kecamatan Paliyan.
”Setelah peristiwa di Desa Giring tersebut, kami melakukan pemantauan ke wilayah dengan bantuan perangkat desa dan kecamatan. Akhirnya ditemukanlah dua lahan tersebut,” ujar Hary.
Seperti lahan di Desa Giring, lahan di Desa Mulusan dan Desa Giripurwo juga merupakan milik pribadi. Hary menyebutkan, kedua lahan itu letaknya agak terpencil dan jauh dari permukiman penduduk.
Pemilik lahan diduga bekerja sama dengan oknum penyedia jasa layanan pengangkutan sampah perseorangan yang beroperasi di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Para penyedia jasa itu kehilangan tempat pembuangan sampah setelah pembuangan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan di Bantul dibatasi dan akhirnya ditutup total per 1 Mei 2024.
”Untuk lahan yang di Mulusan, diduga baru beroperasi sebagai pengganti lahan yang sudah ditutup di Giring. Untuk yang di Giripurwo, belum diketahui sejak kapan beroperasi,” kata Hary.
Dengan tiga temuan tersebut, Hary memaparkan, upaya pengawasan akan diperketat, terutama di jalur-jalur akses masuk ke Gunungkidul. Apalagi, kabupaten itu berbatasan langsung dengan Sleman dan Bantul. ”Kami sudah memasang spanduk-spanduk terkait larangan pembuangan sampah di pintu-pintu masuk daerah,” katanya.
Bupati Gunungkidul juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 pada 8 Mei 2024. Instruksi tersebut di antaranya meminta seluruh kepala desa/lurah dan camat di Gunungkidul melakukan pengawasan terhadap pembuangan sampah secara liar di wilayah masing-masing, termasuk dari luar daerah.
Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono menyatakan, pembuangan sampah di lahan-lahan pribadi tidak diperbolehkan. Dia pun meminta pemerintah daerah setempat menghentikan aktivitas tersebut jika menemukannya. ”Kan, kita inginnya sampah itu tidak dibuang lagi, tapi diolah,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).
Setelah peristiwa di Desa Giring tersebut, kami melakukan pemantauan ke wilayah dengan bantuan perangkat desa dan kecamatan. Akhirnya ditemukanlah dua lahan tersebut.
Benny juga meminta semua pihak, termasuk masyarakat, untuk sama-sama mengawasi dan melaporkan jika menemukan pembuangan sampah secara ilegal. Selain itu, pelaku pembuangan sampah ilegal bisa dikenai sanksi administrasi hingga penegakan hukum.
Dia menyatakan, Pemda DIY pun siap memfasilitasi kerja sama di antara kabupaten/kota di DIY dalam hal pengelolaan sampah. Hal ini agar kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah pascapenutupan TPA Piyungan bisa berjalan optimal.