Akui Pencabutan BAP Kasus Pembunuhan Vina, Polda Jabar Bantah Intervensi
Polda Jabar menyatakan tak ada intervensi dalam pencabutan BAP kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Hingga saat ini, Kepolisian Daerah Jawa Barat masih menangani kasus pembunuhan Vina, seorang pelajar di Kabupaten Cirebon, Jabar, yang terjadi pada 2016. Polda Jabar mengakui adanya pencabutan berita acara pemeriksaan oleh delapan pelaku yang terlibat kasus itu, tetapi membantah melakukan intervensi terkait hal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan, Jumat (17/5/2024), mengatakan, dalam proses hukum di Polres Cirebon pada 2016, delapan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina memang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Saat penanganan kasus itu dialihkan ke Polda Jabar, delapan orang itu juga melakukan hal yang sama. Meski begitu, proses hukum terhadap delapan pelaku tersebut tetap berlanjut hingga akhirnya mereka dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup, sedangkan satu orang lainnya dipenjara 8 tahun. Identitas delapan pelaku itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sementara itu, tiga pelaku lain yang terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan Vina masih buron hingga sekarang. Tiga orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina, yang saat itu berusia 16 tahun, terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016. Para pelaku yang merupakan kelompok bermotor juga membunuh kekasih Vina, Muhammad Rizky.
”Mereka (delapan pelaku) secara sadar mencabut BAP tentang keterlibatan mereka dan tiga pelaku yang masih buron. Hal inilah yang menjadi kendala kami terkait informasi tiga pelaku yang masih buron,” tutur Surawan.
Surawan menambahkan, delapan terpidana itu juga tak memberikan identitas lengkap tiga pelaku yang buron dan alamat keluarga mereka. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar hanya mengantongi ciri fisik tiga pelaku tersebut dari keterangan para terpidana.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik dari pelaku lain, salah seorang pelaku bernama Andi memiliki tinggi badan 165 sentimeter (cm), badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam. Dani berciri tinggi badan 170 cm, badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang. Adapun Pegi memiliki tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam.
”Ketiga pelaku yang buron sudah berstatus daftar pencarian orang. Kami masih menelusuri kerabat tiga orang ini,” kata Surawan.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Bandung Nandang Sambas menyatakan, kepolisian harus transparan menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Rizky. Hal ini agar tak timbul persepsi negatif tentang kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Ketiga pelaku yang buron sudah berstatus daftar pencarian orang. Kami masih menelusuri kerabat tiga orang ini.
Nandang pun menyarankan kepolisian bersinergi dengan berbagai pihak, khususnya masyarakat, untuk menemukan tiga pelaku yang masih buron. Dia juga berharap media massa terus menyoroti kasus ini hingga para pelaku yang masih bebas ditangkap.
”Belum ditangkapnya tiga pelaku hingga kini akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Polisi harus terus menyampaikan upaya penanganan kasus ini,” ucap Nandang.