Sudah cukup kesengsaraan ekonomi masyarakat bawah yang hidup gali lubang tutup lubang tiap harinya.
Oleh
MUHAMMAD SYAFII
·1 menit baca
Seorang kawan kerja (buruh) di pabrik beberapa waktu lalu berpamitan untuk mengundurkan diri (resign) dari tempat kerja. Sebenarnya sudah agak lama dia menyatakan kepada atasan mengenai niatannya itu, tetapi masih belum berani memutuskan mengingat masa kerjanya yang sudah lumayan lama dan pertimbangan lain. Sampai akhirnya ia mengundurkan diri.
Ada fakta mengejutkan yang belakangan terkuak. Ternyata, penyebab kawan kami tersebut mengundurkan diri adalah terlilit utang akibat jeratan judi daring atau yang kini biasa disebut dengan judi slot (Gacor). Dia memilih pensiun dini karena merasa sudah bangkrut secara finansial dan kehormatan, dan menurutnya sudah tidak ada jalan lain untuk melunasi utang-utangnya kecuali lewat pesangon dari pabrik yang dia harapkan.
Tidak berhenti sampai di situ, celakanya ia bukan satu-satunya korban judi daring yang kini terlilit banyak utang. Beberapa kawan lain juga ada yang sedang berada di kubangan yang sama. Inilah fenomena gunung es saat ini, judi daring dan pinjaman daring atau pinjol.
Mengutip Tajuk Rencana Kompas (19/4/2024), perputaran uang judi daring mencapai Rp 327 triliun sejak akhir 2023 hingga Maret 2024. Sudah 5.000 rekening terkait judi daring yang telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, judi daring tetap masif.
Sementara, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi daring di Indonesia tiap tahunnya terus meningkat. Pada 2019 hanya Rp 6,1 triliun, tahun 2023 sudah mencapai Rp 200 triliun.
Sebagai masyarakat kelas bawah (buruh), penulis dan jutaan rakyat Indonesia lainnya sangat berharap langkah nyata dari pemerintah benar-benar menampakkan hasilnya. Sudah cukup kesengsaraan ekonomi masyarakat bawah yang hidup gali lubang tutup lubang tiap harinya. Jangan lagi ditambah jebakan setan dalam bentuk judi apa pun itu namanya. Seperti kata Bang Haji Rhoma Irama dalam magnum opus-nya yang berjudul ”Judi”, ”…apa pun nama dan bentuk judi semuanya perbuatan keji, apa pun nama dan bentuk judi jangan dilakukan dan jauhi...”.