logo Kompas.id
Politik & HukumSusun Aturan Teknis Pilkada,...
Iklan

Susun Aturan Teknis Pilkada, Komposisi Panitia ”Ad Hoc” Sama seperti Pemilu

Tahapan krusial yang perlu diperhatikan di pilkada adalah pendaftaran pemilih, verifikasi calon, hingga integritas.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 2 menit baca
Anggota Komisi Pemilihan Umum mengecek logistik pemilu yang akan didistribusikan di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Tanah Abang, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Anggota Komisi Pemilihan Umum mengecek logistik pemilu yang akan didistribusikan di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Tanah Abang, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU segera memfinalisasi aturan teknis seputar Pemilihan Kepala Daerah 2024, yakni penyerahan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Kini, KPU tengah membentuk badan ad hoc panitia penyelenggara pilkada di setiap tingkatan yang dari segi jumlah dan komposisi sama seperti pemilu.

Sejak Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terbit pada akhir Januari 2024, KPU sudah memulai tahapan persiapan pilkada.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000