KPK Dalami Kesaksian Permintaan Rp 12 Miliar dari BPK agar Kementan Dapat Opini WTP
Penyidik KPK akan mendalami fakta persidangan terkait dugaan suap dari Kementan ke BPK agar mendapatkan opini WTP.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang pemeriksaan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melibatkan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan ada oknum auditor di Badan Pemeriksa Keuangan yang meminta uang pelicin Rp 12 miliar agar kementerian itu bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Terhadap fakta persidangan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi selaku penyidik akan mengembangkan dan mendalami kesaksian tersebut.
Keterangan itu diberikan oleh saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu petang, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, memang banyak fakta menarik dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Semua fakta persidangan itu dicatat dengan baik oleh tim jaksa.
Pihaknya juga sudah sempat berdiskusi terkait keterangan yang disampaikan tentang adanya permintaan uang Rp 12 miliar dari oknum auditor BPK agar Kementan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
”Kami sudah sempat diskusi terkait ini dengan jaksa. Sekali lagi, nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum,” ujar Ali kepada wartawan.
Sekali lagi, nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum.
Ia menambahkan, Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal (Pol) Asep Guntur Rahayu juga menyampaikan bahwa secara teknis tim jaksa akan menyusun laporan persidangan maupun laporan penuntutan secara berjenjang. Hal itu akan masuk dalam laporan perkembangan penuntutan. Hal itu juga akan menjadi dasar pengembangan perkara-perkara yang faktanya memang muncul di proses persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan.
”Kalau dalam proses penyidikan, kan, laporan perkembangan penyidikan biasanya penyidik langsung bisa menetapkan pihak lain dalam pertanggungjawabannya. Tapi, dalam proses-proses di persidangan memang laporan perkembangan penuntutan nanti akan disampaikan ketika semuanya telah selesai. Jaksa akan menyimpulkan dalam analisisnya di surat tuntutan baru kemudian menyusun laporan perkembangan penuntutan,” kata Ali.
Ia menjelaskan, oknum auditor BPK belum pernah diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan karena fakta itu baru terungkap di persidangan. Ada beberapa temuan baru dari keterangan saksi-saksi yang sudah terbuka dalam proses persidangan.
Perkara dugaan korupsi di Kementan pun masih berjalan, terutama untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh sebab itu, Ali berpandangan bahwa sangat mungkin tim penyidik juga memanggil nama-nama yang muncul dalam persidangan itu untuk menelusuri lebih jauh terkait aliran uang.
”Jadi, tunggu nanti ketika ada proses penyidikan TPPU maupun di persidangan. Penyidikan tentu oleh penyidik memanggil siapa pun yang sudah disebutkan dalam persidangan. Jaksa nanti akan mengonfirmasi lagi dalam proses persidangan,” ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, kepada jaksa KPK, saksi Hermanto mengakui mengetahui adanya pemeriksaan BPK terhadap Kementan. BPK berfokus pada temuan di program food estate. Ia juga mengakui bahwa ada permintaan kepada pimpinan Kementan senilai Rp 12 miliar agar opini laporan keuangan Kementan menjadi WTP karena temuan di program food estate tersebut (Kompas.com, 8/5/2024).