logo Kompas.id
Politik & HukumPenetapan Tersangka Setingkat ...
Iklan

Penetapan Tersangka Setingkat Kepala Dinas di Kasus Timah Dipertanyakan

Kasus korupsi pertambangan nikel yang terjadi di Sulawesi Tenggara juga menyangkut RKAB. Kasus itu menyeret Dirjen ESDM.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di PT Timah Tbk, Jumat (26/4/2024), di Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di PT Timah Tbk, Jumat (26/4/2024), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Penetapan tersangka dari pihak pemerintah dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 yang hanya setingkat kepala dinas dipertanyakan. Mereka dianggap bukan penanggung jawab tertinggi dalam perkara itu.

Para tersangka itu adalah Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) tahun 2015-2019; Rusbani (BN) selaku Pelaksana tugas (Plt) Kadis ESDM 2019; dan Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kadis ESDM tahun 2020-2021 yang kini menjadi Kadis ESDM definitif.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000