Berantas Juru Parkir Liar di Minimarket, Dishub DKI Gandeng Satpol PP
Dishub DKI Jakarta manggandeng satpol PP guna menangani maraknya juru parkir yang melakukan pungutan liar di minimarket.
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja atau satpol PP untuk menindak secara tegas juru parkir liar di Jakarta, khususnya di depan minimarket. Parkir di depan minimarket itu seharusnya gratis.
”Sebagaimana regulasi yang ada, parkir di depan minimarket tidak dipungut biaya (gratis). Bahkan, pihak pengelola pun tidak diperbolehkan memungut biaya,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (3/5/2024).
Syafrin mengatakan, masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak perlu membayar parkir, kecuali memang ingin secara sukarela memberikan uang parkir. Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi ini.
”Jadi, seolah-olah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar, padahal seharusnya tidak. Karena itu, (lahan parkir) merupakan fasilitas yang memang disiapkan oleh pihak minimarket. Biasanya juru parkir liar ini meminta uang parkir dalam jumlah tertentu dan memaksa pengunjung untuk membayar sesuai permintaan,” kata Syafrin.
Masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak perlu membayar parkir, kecuali memang ingin secara sukarela memberikan uang parkir. Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi ini.
Syafrin menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI dan pihak terkait lainnya untuk penanganan terkait adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut uang parkir dengan jumlah tertentu. Mereka juga akan mendiskusikan lebih lanjut terkait langkah tegas dan tindakan untuk juru parkir liar tersebut.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga akan terus mengawasi kelengkapan fasilitas pendukung parkir di lokasi minimarket di Jakarta. Lalu, memberikan sosialisasi kepada pihak minimarket bahwa biaya parkir sudah seharusnya gratis.
Menurut Syafrin, kehadiran juru parkir liar ini karena adanya peluang lahan parkir di minimarket. Pihaknya sebenarnya sudah melakukan penertiban. Namun, begitu petugas pengamanan dari Dishub DKI Jakarta pergi, juru parkir liar tersebut kembali lagi untuk mengambil alih.
Saat penertiban, bentrok antara juru parkir liar dan petugas Dishub DKI juga kerap terjadi. Sejumlah oknum merasa tidak terima karena merasa ladang rezekinya dihalangi oleh petugas.
Baca juga: Menanti Peran Pemerintah Atasi Problem Juru Parkir Liar
Aksi juru parkir liar ini memang mengusik pengunjung minimarket. Seorang warga di Jakarta Pusat, Arumi (28), berbagi kisah mengenai kerapnya ia dimintai uang parkir oleh juru parkir liar di depan minimarket. Biasanya, ia diminta membayar Rp 2.000. Padahal, terkadang ia datang ke minimarket hanya untuk menarik uang di ATM.
Arumi kesal dengan keberadaan tukang parkir tak resmi tersebut. Bahkan di sejumlah minimarket sudah terpasang pengumuman parkir gratis, tetapi mereka mengebaikan itu. Jika tidak dibayar, mereka akan marah dan memaksa.
”Yang paling bikin kesal itu mereka tidak benar-benar menjaga kendaraan kami. Bahkan, kadang tidak begitu membantu untuk memarkir atau mengeluarkan sepeda motor,” ujar Arumi.
Pendapatan tinggi
Tukang parkir liar di minimarket diperkirakan mendapatkan penghasilan yang lumayan besar per bulannya. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, pendapatan tukang parkir liar dalam sebulan mencapai Rp 6 juta. Apabila dalam satu minimarket ada dua orang yang menjadi tukang parkir liar, masing-masing dari mereka bisa mendapatkan Rp 3 juta per bulan.
”Belum lagi saat momen Lebaran atau liburan. Pasti warga yang berkunjung ke minimarket lebih banyak. Pendapatan juru parker akan meningkat pula,” kata Nailul.
Besaran pendapatan tersebut didapatkan dengan asumsi tarif parkir Rp 2.000 dan ada 100 sepeda motor lebih dalam sehari. Meski begitu, tukang parkir ini biasanya berbagi kepada pihak lain, seperti si pemilik lahan. Di sisi lain, pekerjaan tukang parkir tidak membutuhkan kualifikasi tertentu sehingga memudahkan siapa pun yang ingin menjadi juru parkir.
Baca juga: Kisah Juru Parkir Siluman di Halaman Minimarket Jakarta
Hal ini senada dengan penemuan Kompas di lapangan. Diberitakan Kompas sebelumnya, pada Selasa (26/10/2023), seorang juru parkir liar di salah satu minimarket di Jakarta Barat, Soleh (54), menuturkan bahwa dalam sehari ia bisa meraup pendapatan Rp 150.000 hingga Rp 300.000. Biasanya, ia menjadi juru parkir dari pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.
”Kalau motor, tarifnya sama semua, yakni Rp 2.000. Kalau mobil, ada yang kasih Rp 2.000, Rp 3.000, dan Rp 5.000. Ya, memang ada warga yang enggak mau bayar karena ada tulisan itu parkir gratis di depan minimarket. Tapi, masih banyak yang bayar, kok,” ujarnya.
Bisa dipidanakan
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno, menjelaskan, perparkiran sebenarnya terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan. Lalu ketiga, parkir atau tukang parkir juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
”Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah pemerintah daerah (pemda).” ujarnya.
Selain tiga bentuk tersebut, pungutan parkir tanpa pengelolaan dan tidak menyertakan tiket atau karcis masuk dalam bentuk pungutan liar. Maka dari itu, pemda memiliki kewajiban untuk menertibkan pungutan liar tersebut.
”Masalah parkir liar memang sudah menjadi masalah kronis dan ada dari dulu. Dugaan bahwa juru parkir liar memiliki backing-an, sudah lama terdengar. Namun, pemda harus berani untuk memberantasnya. Kehadiran juru parkir liar tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi menghilangkan pendapatan asli daerah,” kata Agus.
Agus mengatakan, warga Jakarta dapat melaporkan keberadaan juru parkir liar karena DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Sementara di tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan kepada kepolisian menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Pasal 368 Ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
”Pihak rumah makan atau minimarket yang kedapatan juru parkir liar juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan hal ini. Sebab, pelaporan ini menjadi salah satu bentuk layanan mereka terhadap konsumennya,” ucapnya.