Setelah Diprotes Mahasiswa, Unsoed Tetapkan Aturan Baru Terkait UKT
Setelah diprotes mahasiswa, Universitas Jenderal Soedirman akhirnya menetapkan aturan baru terkait uang kuliah tunggal.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan aturan baru terkait uang kuliah tunggal bagi mahasiswanya. Aturan baru itu dibuat setelah kenaikan UKT yang ditetapkan sebelumnya diprotes mahasiswa.
Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Unsoed. Peraturan itu menggantikan Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2024.
Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Noor Farid menyatakan, peraturan baru itu ditetapkan berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Selain itu, Unsoed juga telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
”Merespons masukan dari mahasiswa dan masyarakat, serta hasil konsultasi dengan Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek tentang penyesuaian UKT, Universitas Jenderal Soedirman telah menetapkan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024,” kata Noor dalam keterangan pers, Jumat (3/5/2024) sore.
Noor menyampaikan, Unsoed memastikan bahwa besaran UKT kampus itu tetap terjangkau oleh warga tidak mampu. Hal ini karena ada UKT Level 1 dengan besaran Rp 500.000 per semester serta UKT Level 2 sebesar Rp 1 juta per semester yang setidaknya diberikan untuk 20 persen mahasiswa.
”Selama ini, mahasiswa Unsoed yang mendapatkan UKT level ini mencapai 34 persen, termasuk para penerima KIPK (Kartu Indonesia Pintar Kuliah). Hal ini menunjukkan Unsoed masih sangat bisa diakses oleh masyarakat kurang mampu,” papar Noor.
Noor menambahkan, berdasarkan data registrasi mahasiswa baru tahun 2024, dari 300 orang yang sudah melakukan registrasi, sebagian besar atau 74 persen calon mahasiswa Unsoed berada di UKT Level 2, 3, dan 4.
Sisanya berada di UKT Level 5, 6, 7, dan 8 dengan persentase semakin kecil. ”Bahkan, persentase UKT Level 8 adalah yang terkecil dan kurang dari 3 persen,” kata Noor.
Menurut Noor, penetapan besaran UKT untuk tiap mahasiswa dilakukan secara berkeadilan. Penentuan UKT calon mahasiswa baru ditentukan berdasarkan penghasilan orangtua/wali dan jumlah tanggungan keluarga.
”Dengan kriteria ini, diharapkan UKT yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan masing-masing sehingga memenuhi prinsip keadilan,” katanya.
Untuk menghindari kesalahan input data yang dapat berdampak tidak tepatnya level UKT, Noor menyebut, akan dilakukan verifikasi data dengan melibatkan seluruh fakultas. Setelah data terverifikasi, calon mahasiswa dapat meneruskan proses registrasi dengan melakukan pembayaran UKT.
”Unsoed juga masih menyediakan mekanisme keringanan biaya kuliah ketika semester berjalan. Mahasiswa bisa mengajukan permohonan peyesuaian UKT pada semester kedua. Ini diharapkan menjadi solusi bagi mereka yang masih mengalami kendala secara ekonomi,” tutur Noor.
Koordinator Aksi Demonstrasi Mahasiswa Unsoed, Fadhil Syahputra, mengatakan, para mahasiswa tetap menuntut besaran UKT dikembalikan kepada peraturan lama sebelum adanya kenaikan yang ditetapkan melalui Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024.
”Itu (peraturan baru) keputusan satu pihak dari rektorat. Dari kami mahasiswa masih menuntut perkara yang sama, yaitu untuk bisa kembali (ke peraturan) sebelumnya,” tutur Fadhil.
Unsoed juga masih menyediakan mekanisme keringanan biaya kuliah ketika semester berjalan.
Sebelumnya diberitakan, kenaikan UKT di Unsoed ramai diperbincangkan di media sosial. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed pun meminta kenaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2024 itu dievaluasi karena dinilai memberatkan mahasiswa baru.
Berdasarkan data BEM Unsoed, kenaikan UKT yang cukup tinggi terjadi di sejumlah program studi (prodi). Mengutip data di akun Instagram Bank Tempat Informasi Unsoed atau @batir_unsoed yang dikelola BEM Unsoed, besaran UKT Prodi Peternakan tahun 2023 untuk Golongan 5 atau yang tertinggi adalah Rp 2.500.000 per semester.
Akan tetapi, pada 2024, UKT Prodi Peternakan untuk Golongan 5 meningkat menjadi Rp 12.500.000 per semester. Selain itu, pada 2024, UKT tertinggi di Prodi Peternakan ada pada Golongan 6, yakni sebesar Rp 14.081.000 per semester.
Besaran UKT di Prodi Hubungan Internasional juga naik drastis. Pada tahun lalu, besaran UKT prodi itu untuk Golongan 7 atau tertinggi adalah Rp 3.500.000. Namun, tahun ini, besaran UKT Prodi Hubungan Internasional untuk Golongan 7 naik menjadi Rp 14.081.000.