logo Kompas.id
TajaInteroperabilitas Data BUM...

Interoperabilitas Data BUM Desa Percepat Kemakmuran Desa

Guna memandu langkah desa menelusuri rimbunnya regulasi baru, interoperabilitas data dan informasi BUM Desa dipusatkan pada situs BUM Desa di Kementerian Desa PDTT

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
· 4 menit baca
FGD Peta Regulasi BUM Desa
DOK KEMENTERIAN DESA PDTT

Forum diskusi terpumpun (focus group discussion/FGD) Peta Regulasi BUM Desa yang diadakan di Royal Kuningan Hotel, Kamis (26/10/2023).

Setelah pandemi Covid-19 menggerus ekonomi Indonesia, termasuk bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan lembaga ekonomi desa lainnya, mulai tahun ini, ekonomi Indonesia kembali bangkit. Sampai triwulan ketiga, ekonomi tumbuh 4,94 persen. Triwulan ketiga ini juga tumbuh 1,60 persen lebih tinggi daripada triwulan kedua.

Momentum perbaikan ekonomi ini harus bisa diturunkan dan dirasakan sampai ke desa. Pada titik inilah kebangkitan BUM Desa menjadi penting dan bermakna. BUM Desa harus mengambil kesempatan untuk meningkatkan lapangan kerja di desa, menaikkan pendapatan warga desa, dan pada akhirnya, menambah pendapatan asli desa.

Kebangkitan BUM Desa

Peluang kebangkitan unit usaha BUM Desa kian besar, setelah UU 19/2023 tentang APBN 2024 mewajibkan Rp 71 triliun Dana Desa tahun depan dibelanjakan utamanya memodali BUM Desa. Diperkirakan modal BUM Desa melonjak dari Rp 55,1 miliar tahun 2023, menjadi Rp 3,1 triliun pada tahun 2024, sejalan upaya 62.051 desa pemilik BUM Desa. Bahkan, maksimal menembus Rp 7,5 triliun saat seluruh 75.265 desa menyetor tambahan modal masing-masing Rp 100 juta.

BUM Desa lahir dari UU 22/1999 tentang pemerintahan daerah. Posisinya di desa dikuatkan dalam UU 6/2014 tentang desa, yaitu sebagai badan usaha yang dapat dibentuk oleh pemerintah desa.

https://cdn-assetd.kompas.id/cXUspqTxWzS5c-eIRt1uBs8kKns=/1024x1328/https%3A%2F%2Ftaja.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2023%2F11%2FPHOTO-2023-11-30-07-23-34-720x934.jpg

Pada saat ini, bahkan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya telah membuka peluang usaha BUM Desa lebih luas, hingga di atas wewenang pemdes. PP 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa lebih memudahkan menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain. PP 5/2021 membuka peluang usaha BUM Desa untuk penggunaan sumber daya air, pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol. PP 19/2021 membuka kepemilikan bangunan dan lahan oleh BUM Desa. PP 23/2021 membuka peluang usaha BUM Desa untuk penggunaan Kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, pengolahan kayu bulat skala kecil. PP 29/2021 membuka peluang usaha pengelolaan pasar rakyat. PP 30/2021 membuka peluang kerja sama bisnis uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal.

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi menyajikan detail 25 regulasi BUM Desa dalam situs https://bumdes.kemendesa.go.id.

Interoperabilitas data

Guna memandu langkah desa menelusuri rimbunnya regulasi baru, interoperabilitas data dan informasi BUM Desa dipusatkan pada situs BUM Desa di Kementerian Desa PDTT. Interoperabilitas data ditempuh dengan Kemenkumham, BKPM, Ditjen Pajak Kemenkeu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi BUM Desa bersama LKD Nusantara
DOK KEMENTERIAN DESA PDTT

Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi BUM Desa bersama LKD Nusantara yang digelar di Jakarta, 19–21 Oktober 2023.

Kementerian Desa PDTT melatih pendamping desa, khusus perihal penguatan kelembagaan BUM Desa. Setelah dilatih, para pendamping menjalankan tugasnya mendampingi calon pengurus BUM Desa untuk memulai langkah pengesahan nama.

Mula-mula diselenggarakan musyawarah desa khusus untuk mendirikan BUM Desa, atau mengganti pengurus sebelumnya. Salah satu tindak lanjut musyawarah desa khusus tersebut berupa kepala desa mendaftarkan BUM Desa untuk mendapatkan pengesahan nama dari Kemendesa PDTT.

Di internal Kemendesa PDTT sendiri perlu diselenggarakan pelatihan verifikator, yang berperan sebagaimana layaknya notaris khusus untuk pendaftaran BUM Desa. Setelah melalui pelatihan, maka verifikator dapat menjalankan proses pendaftaran lebih lancar. Ketika terdapat nama yang bermasalah (serupa, bernada SARA, atau hal negatif), verifikator meminta BUM Desa untuk memperbaiki nama tersebut.

Setelah nama BUM Desa disahkan Kemendesa PDTT, pengurus BUM Desa menyusun seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk pendaftaran badan hukum, seperti anggaran dasar, anggaran rumah tangga, standard operating procedure, rencana kerja dan rencana bisnis. Pendamping desa dapat mendampingi proses ini. Seluruh dokumen disajikan dalam musyawarah desa khusus untuk pendaftaran badan hukum.

Pengurus BUM Desa kemudian melanjutkan proses pengesahan nama ke pendaftaran badan hukum. Ketika verifikator mendapati dokumen yang tidak lengkap, bahan dikembalikan kepada BUM Desa. Setelah diperbaiki, pengurus BUM Desa dapat mengunggahnya kembali, hingga disetujui oleh verifikator.

Di dalam Kemendesa PDTT sendiri, begitu verifikator menyatakan suatu BUM Desa layak mendapatkan nomor badan hukum, maka berlangsung interoperabilitas data dengan Kemenkumham. Hasilnya berupa dokumen badan hukum BUM Desa. Selanjutnya, terjadi pula interoperabilitas data dengan Ditjen Pajak, dengan hasil Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) korporasi untuk BUM Desa. Kedua dokumen ini tersimpan di situs BUM Desa di Kemendesa PDTT, dan BUM Desa dapat mengunduhnya.

BUM Desa kemudian mendaftarkan diri ke online submission system di Badan Koordinasi Penanaman Modal (OSS-BKPM). Dalam proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) ini, sebenarnya terjadi interoperabilitas data di Kemendesa PDTT dengan OSS-BKPM. Setelah seluruh data terverifikasi secara elektronik, OSS-BKPM mengeluarkan NIB untuk BUM Desa.

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000