logo Kompas.id
TajaIzin Berusaha Lebih Mudah...

Izin Berusaha Lebih Mudah berkat Sistem OSS

Badan Koordinasi Penanaman Modal
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
· 3 menit baca

Perizinan berusaha yang lambat, rumit, berbelit-belit, dan tidak standar kini sudah menjadi lagu lama. Pada zaman now ini, perizinan berusaha lebih mudah. Terima kasih pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau dikenal sebagai sistem Online Single Submission (OSS).

Pembentukan OSS merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Setelah melalui uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam, dan Palu, sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017. Rancang bangun sistem berbasis IT ini sendiri pada dasarnya melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo serta sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri.

https://cdn-assetd.kompas.id/bXyGA3v-rFknpDXaGSe27SFuHhs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F1608-IMAGE-FEAT-BKPM-720x405.jpg

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, sistem perizinan OSS memang memiliki cakupan luas dan kompleksitas tinggi. "Namun, pemerintah berkomitmen membangun platform nasional ini untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antara pusat dan daerah," ujarnya.

Sementara itu, terkait operasional, Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, “Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun, ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaan permanen di BKPM.”

Thomas Lembong menambahkan, “PP 24/2018 mewajibkan investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, untuk menyesuaikan dengan perizinan berusaha melalui Sistem OSS ini, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.”

Diresmikan

OSS diresmikan penggunaannya pada Senin (9//7/2018) oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait. Hadir dalam peresmian sistem OSS antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong, serta sejumlah menteri dan kepala lembaga lainnya.

Presiden Joko Widodo terkait OSS mengatakan, "Ini adalah sebuah reformasi, dengan menggunakan model registrasi yang lebih modern, yang lebih cepat dengan sistem data yang terpadu, yang terintegrasi sehingga tidak perlu lagi melewati banyak rantai birokrasi."

Saat peresmian OSS, Darmin Nasution menjelaskan, “OSS yang ditetapkan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, dan murah dan serta memberi kepastian,” kata Darmin Nasution.

https://cdn-assetd.kompas.id/kXzM82iXnVkbYSR7vo9q0VZEONE=/1024x688/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F1608-BKPM-INFOGRAFIS-720x484.jpg

Dengan sistem OSS, perizinan paling lama akan memakan waktu 60 menit. Pengajuan dapat dilakukan melalui situs web oss.go.id atau datang langsung ke OSS Lounge atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Saat ini, Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge ini terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi dan klinik berusaha.

Bukan hanya kecepatan dalam waktu pengurusan, dengan OSS, sudah ada standar perizinan dan prosesnya dikawal oleh satuan tugas nasional. Karena terintegrasi secara elektronik, perizinan berusaha pun dapat diakses di mana saja dan kapan saja. Dengan penggunaan barcode, prosesnya juga menjadi lebih praktis dan tidak perlu repot.

Terkait peresmian OSS, terhitung sejak 9 Juli 2018 BKPM juga mulai kembali memproses 29 izin yang tidak diatur di dalam PP 24/2018, di antaranya fasilitas importasi mesin, barang modal dan bahan baku, serta pengusulan fasilitas tax holiday dan tax allowance.

Sistem OSS yang mereformasi perizinan berusaha disambut baik oleh kalangan usaha. Seperti dituturkan Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roeslani. "Sistem OSS bisa menumbuhkan investasi di Indonesia karena sistem tersebut mengakomodasi salah satu keluhan utama bagi investor, terutama investor dari luar negeri untuk investasi masuk ke Indonesia," ujarnya. [*]

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000